Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Kasus Pencurian Handphone, Basrief Tegaskan Tetap Diproses
Saturday 14 Sep 2013 02:58:15
 

Jaksa Agung RI, Basrief Arief.(Foto : BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung, Basrief Arif mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memproses Jaksa berinisial D dari Probolinggo yang diduga klepto, hingga dengan sengaja handphone milik orang lain berpindah kepadanya.

"Hingga kini masih dalam pemeriksaan dari bidang pengawasan. Soal sanksi, kita menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/9).

Menurut Basrief, bahwa pemberian sanksi ringan, sedang dan berat, pihaknya masih harus melihat sampai sejauhmana perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa D. "Nanti gradualnya kita lihat, sampai dimana perbuatannya lalu kita tentukan jenis sanksinya."

Terkait proses pidana, Basrief menyerahkan kepada pihak berwajib, Kejagung dalam hal ini hanya akan memberikan sanksi. "Lalu Proses pidana bukan kewenangan kita, tapi kalau memang itu ada silakan dilanjutkan. Tapi kita dalam sisi etika dan profesi kita memiliki sanksi ringan hingga berat," ujar Basrief.

Saat ditanya, apakah kejaksaan mengintervensi proses pemeriksaan, pidana kepada jaksa D, Basrief menegaskan tidak boleh ada intervensi.

"Tidak, siapapun tidak ada urusan di sana," ungkapnya. Sementara di tempat terpisah Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan Mahfud Manan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara terhadap jaksa D, diakui Jaksa D, dirinya tidak ada maksud untuk mengambil barang tersebut. Pasalnya menurut pengakuannya barang itu mirip barang rekannya HP Samsung Galaxi.

"Hasil pemeriksaan sementara kemarin yang sudah diperiksa dia mengaku tidak ada maksud ambil untuk mencuri. Memang HP samsung galaxi yang hilang itu mirip dengan HP rekannya kemarin itu. Lalu HP pegawai MK itu pas kebetulan diatas map berkas mereka (Jaksa D), itu aja dulu sementara," tambah Mahfud.

Seperti diketahui oknum Jaksa tersebut diduga mencuri telepon genggam milik Widiana, seorang karyawan bagian pendaftaran di MK pada saat karyawan tersebut lengah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2