JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung, Basrief Arif mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memproses Jaksa berinisial D dari Probolinggo yang diduga klepto, hingga dengan sengaja handphone milik orang lain berpindah kepadanya.
"Hingga kini masih dalam pemeriksaan dari bidang pengawasan. Soal sanksi, kita menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/9).
Menurut Basrief, bahwa pemberian sanksi ringan, sedang dan berat, pihaknya masih harus melihat sampai sejauhmana perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa D. "Nanti gradualnya kita lihat, sampai dimana perbuatannya lalu kita tentukan jenis sanksinya."
Terkait proses pidana, Basrief menyerahkan kepada pihak berwajib, Kejagung dalam hal ini hanya akan memberikan sanksi. "Lalu Proses pidana bukan kewenangan kita, tapi kalau memang itu ada silakan dilanjutkan. Tapi kita dalam sisi etika dan profesi kita memiliki sanksi ringan hingga berat," ujar Basrief.
Saat ditanya, apakah kejaksaan mengintervensi proses pemeriksaan, pidana kepada jaksa D, Basrief menegaskan tidak boleh ada intervensi.
"Tidak, siapapun tidak ada urusan di sana," ungkapnya. Sementara di tempat terpisah Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan Mahfud Manan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara terhadap jaksa D, diakui Jaksa D, dirinya tidak ada maksud untuk mengambil barang tersebut. Pasalnya menurut pengakuannya barang itu mirip barang rekannya HP Samsung Galaxi.
"Hasil pemeriksaan sementara kemarin yang sudah diperiksa dia mengaku tidak ada maksud ambil untuk mencuri. Memang HP samsung galaxi yang hilang itu mirip dengan HP rekannya kemarin itu. Lalu HP pegawai MK itu pas kebetulan diatas map berkas mereka (Jaksa D), itu aja dulu sementara," tambah Mahfud.
Seperti diketahui oknum Jaksa tersebut diduga mencuri telepon genggam milik Widiana, seorang karyawan bagian pendaftaran di MK pada saat karyawan tersebut lengah.(bhc/mdb) |