KEDIRI, Berita HUKUM - Majelis Hakim memvonis Mujianto (24), pemuda asal Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, dengan vonis sembilan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berantai yang dilatarbelakangi cinta sesama jenis saat sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (14/11).
Ketua Majelis Hakim mengatakan, pelaku secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan percobaan pembunuhan pada empat korbannya.
"Dengan berbagai macam bukti baik yang meringankan maupun berat, kami memvonis sembilan tahun penjara," katanya dalam sidang.
Vonis itu memang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman penjara selama delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berantai tersebut.
Jaksa menjerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pasal itu juga digunakan oleh Majelis Hakim untuk memutuskan vonis bagi Mujianto itu.
Sementara itu, penasehat hukum Mujianto Yumiran mengatakan, Mujianto langsung menerima vonis tersebut. Ia menyadari perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.(sm/kjs/bhc/opn) |