SIDOARJO, Berita HUKUM - Dua terdakwa Irwan Yasin (31) dan Nanang Khusnul (20), dalam pencurian berujung maut yang menewaskan Jonathan Ken Olin dan Vinki divonis seumur hidup.
Dalam vonis itu, keduanya dianggap melakukan pidana pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Putusan hakim untuk Irwan sependapat dengan jaksa (conform).
Namun untuk terdakwa Khusnul hakim tidak sependapat dengan Jaksa A Wahid SH yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. "Kedua terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa," ucap Berlian dalam putusannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (11/4).
Selain itu, Hakim juga berpendapat bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi kedua terdakwa yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Aksi terdakwa sudah direncanakan sebelumnya bersama Sinyo (DPO) berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Kemudian ketiganya mengambil perlengkapan termasuk senjata tajam seperti sangkur dan parang. Namun setelah berputar putar di daerah rolak kodam Surabaya, tidak mendapatkan mangsa. Setelah gagal, mereka lantas mempunyai ide untuk melakukan kejahatan di rumah korban Arditiya Warda Stefanus yang juga luka parah dibacoki para pelaku.
Terdakwa juga mengemasi barang-barang berharga di rumah itu. Sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Ardi dan Honda Revo milik Jhonatan pun tak luput dibawa kabur, hanya Honda Astrea Grand milik Vinki yang ditinggalkan. Selain itu mereka juga mengambil play station (PS), dua buah blackberry, satu unit Ipad, jam tangan, kamera milik korban. (sm/kjs/bhc/rby) |