JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Cynthiara Alona telah memasuki tahap putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan membacakan putusan atas kasus tersebut, Rabu (27/2) besok.
Alona sendiri seperti sudah tak sabar untuk menunggu putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Alona, Suwaryoso kepada para wartawan, Selasa (26/2).
"Besok putusannya, kami sudah tak sabar," ungkap Suwaryoso.
Suwaryoso menuturkan bintang film 'Diperkosa Setan' itu dijerat pasal 126 A Undang-Undang Imigrasi tentang keluar-masuk Indonesia dengan paspor yang palsu atau dipalsukan. Alona diancam dengan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Alona dijerat pasal 126 A UU Imigrasi dengan ancaman hukuman empat bulan penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Suwaryoso juga menuturkan bahwa kepergiaan kliennya ke Singapura untuk keperluan medis. Waktu itu Alona berencana untuk memeriksa kista yang ada di tubuhnya.
Selain itu, Bintang film 'Kutunggu Jandamu' itu pun mengaku tak tahu bahwa paspor yang dimilikinya palsu. Namun, fakta lain terungkap bahwa Alona membuat paspor lewat jasa calo.
"Ya, menurut keterangan saksi ahli ya memang paspor itu dibuat oleh calo," ungkap kuasa hukum Alona, Suwaryoso, Kamis (7/2) lalu.
Suwaryoso menuturkan, fakta itu terungkap saat data yang ada di paspor dan di pihak imigrasi ternyata ada perbedaan. Hal itulah yang membuat Alona sempat dicari oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Paspornya sebenarnya asli, namun data yang dimiliki ternyata berbeda," ungkapnya.
Alona sudah sejak Desember lalu ditahan oleh Imigrasi Bandara Seokarno-Hatta. Setelah sempat ditahan di sel Imigrasi, Alona pun akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.(dbs/bhc/rby) |