JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung mempertimbangkan pemanggilan pihak-pihak Kementerian Pertanian, termasuk Menteri Pertanian Suswono, guna pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero di Kementan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pemanggilan tersebut. "Sudah beberapa orang yang dipanggil (penyelidikan). Kalau soal substansi biarkan tim penyidik dulu bekerja nanti kalau ada kesimpulan baru diputuskan karena tergantung kepentingannya," kata Jampidsus Andhi Nirwanto, Jumat (15/3).
Tim Penyidik kemarin memeriksa tiga mantan General Manager PT SHS yakni, mantan General Manager Kantor Regional III Malang dan VI Sidrap Abu Saniasa, mantan General Manager Kantor Regional II Klaten, Jawa Tengah, dan mantan General Manager Kantor Regional III Malang, dan IV Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kapasitas saksi sebagai pihak yang pernah melaksanakan realisasi penyaluran benih yang menjadi tanggung jawab Kantor Regional masing-masing. Termasuk proses perjanjian pengadaan benih kantor regional PT SHS persero kepada pihak ketiga.
"Pihak ketiga yang dimaksud adalah pada wilayah Kantor Regional II Jawa Tengah, Kantor Regional III meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kantor Regional IV Medan, Sumatera Barat, Riau, Kepri dan Aceh, dan Kantor Regional VI meliputi wilayah Makassar, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Ambon, dan Papua," kata Setia Untung di Kejagung.
Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. Namun ketiganya belum pernah diperiksa sebagai tersangka.(bhc/mdb) |