JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Keuangan dan Kepala Divisi PSO PT SHS dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa Mas Darmawan selaku Direktur Keuangan dan mantan Kepala Divisi PSO PT SHS dipanggil penyidik pidana khusus.
"Benar, pukul 10:00 WIB, yang bersangkutan diperiksa yang pada pokoknya terkait dengan realisasi dan klaim Subsidi Benih di PT SHS serta mekanisme pemberian bonus kinerja di PT SHS," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (5/6) di Pers Room Kejagung.
Sebelumnya pada Selasa (4/6) kemarin, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi DR. Ir. Memet Gunawan selaku Komisaris Utama PT SHS, dimana sesuai penuturan Kapuspenkum Untung, bahwa pokok pemeriksaannya tentang mekanisme dan tata cara pemberian bonus kinerja dan jasa produksi di PT SHS.
Seperti diketahui kasus yang merugikan negara miliaran rupiah dan juga diduga kuat melibatkan oknum di Kementerian Pertanian ini, oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengungkapkan jauh hari sebelumnya bahwa Kejaksaan telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung, bahwa memang bermasalah, diantaranya penggelembungan (mark up) harga.(bhc/mdb) |