JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) baru sebatas berwacana dan masih belum berani melakukan inventarisir aset dari PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk disita, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun walaupun kedua korporasi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan frekuensi jaringan 3G dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persoalan yang terkesan masih terus mengambang ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi pun enggan memberikan keterangan terkait dengan kapan penyitaan aset dari kedua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Saya masih menunggu konfirmasi dari Dirdik (Direktur Penyidikan) terkait dengan penyitaan aset itu (PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media)," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/6) di Gedung Kejagung.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto berjanji akan segera menyelesaikan kasus PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan menyita aset dari kedua korporasi yang telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Intinya, kita akan menuntaskan setiap kasus yang sedang kita tangani," ujar Andhi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/6) malam.
Sebelumnya diberitakan bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman juga mengatakan akan mempercepat proses penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang telah merugikan sebesar Rp1,3 Triliun atas kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi, setelah kami mengevaluasi terakhir ini," ujar Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada penggunaan Frekuensi 2,1 GHz dalam sistem 3G yang dikelola Indosat dan dipakai IM2 yang dipermasalahkan Jaksa, sebab jelas telah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Penggunaan frekuensi untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 tersebut telah memperkaya PT IM2 dan PT Indosat sejak 2007 hingga 2011 dengan keuntungan sekitar Rp 1,4 triliun.
Adapun terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang telah dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa lain pada kasus ini, yaitu Kaizad B Heerje, Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Johnny Swandy Sjam, Direktur Utama PT Indosat Tbk dan Harry Sasongko, Direktur Utama PT Indosat Tbk.(bhc/mdb) |