Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus PT Chevron US$ 270 Juta, Alexiat Tirtawidjaja Mangkir
Saturday 29 Jun 2013 13:58:26
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi bioremediasi bekas tambang PT Chevron perkaranya masih terus bergulir. Hingga jelang sore kemarin, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu kedatangan ART (Mantan GM. Sumatera Light North Operation PT.Chevron Pasific Indonesia) yang telah diagendakan pemanggilannya, namun tak kunjung datang.

"Iya, yang bersangkutan belum dapat hadir memenuhi panggilan tim Penyidik sebagaimana surat dari Penasehat Hukum tersangka yang ditandatangani oleh Mark H Tuohey (Kantor Brown Rudnick LLP)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, semalam, Jumat (28/6) di Jakarta.

Perlu diketahui kasus ini mengemuka karena adanya laporan masyarakat, dimana proyek bioremediasi yang dikerjakan BP Migas yang bermitra dengan PT Green Planet Indonesia (PT GPI) dan PT Sumigita Jaya (PT SJ) ini bermasalah.

Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Namun, biaya bioremediasi tetap diajukan ke BP Migas. Akibatnya negara merugi senilai 23,361 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai 270 juta dolar AS.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS) diperiksa, dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang merugikan negara, mereka yaitu Wasito (Kasubdin Konsolidasi dan Monitoring Ladger BP Migas), Budi Agustyono Sugiharto (Kepala Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi BP Migas) dan Nono Gunarso (Kepala Divisi Akuntansi BP Migas).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menahan para tersangka di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, yaitu Manager Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri - Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia, Herlan, Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation dan Bachtiar Abdul Fatah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2