Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejari Kaur
Kasus OTT Bidan dan dokter PTT yang Korupsi di Kaur Telah Inkrah
2019-03-01 03:41:17
 

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Alman Noveri, SH. MH.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, Alman Noveri, SH, MH menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap 2 orang ASN pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun lalu kini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap Darus yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dan rekannya Budi dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pelanggaran tindak pidana korupsi.

Alman mengatakan, kalau pertanyaan para wartawan akan adanya perubahan putusan Tipikor tersebut menjadi pidana umum, ini tidak mungkin terjadi. Karena menurut Alman bahwa memang dulu pihak Kepolisian pernah memasukkan ke pidana umum di Pengadilan Negeri Kaur, namun ditolak, sehingga dimasukkan ke bagian Pidsus Kejari Kaur.

"Akhirnya persidangannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, hingga hasilnya dipastikan Korupsi. Biar tidak perlu dipertanyakan lagi ditengah masyarakat," jelas Alman, diruang kerjanya pada, Kamis (28/2).

Sementara, Nandar Munadi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah kabupaten Kaur lagi mengupayakan proses, menunggu salinan Inkrah dari Pengadilan. "Terhadap Darus dan Budi yang terkait kasus OTT Bidan dan dokter PTT, sehingga apa keputusan Pemerintah Daerah yang akan diambil nantinya sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan yang ada," ujar Sekda Nandar.

Sedangkan terkait surat dari MENPANRB beberapa waktu yang lalu tersebut hanya meminta Pemerintah Daerah Kaur untuk menelusuri akan kepastian hukum tetap Darua dan Budi, agar dapat melakukan tindakan yang tepat. Nandar meyakinkan kepada para jurnalis bahwa sudah waktunya nanti itu pasti terjadi, pungkas Nandar Munadi dengan awak media saat diruang kerjanya.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kejari Kaur
 
  Kasus OTT Bidan dan dokter PTT yang Korupsi di Kaur Telah Inkrah
  HUT Kejaksaan Negeri Ke 58: Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri
  Kajari Kaur Sosialisasi Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2