Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejari Kaur
Kasus OTT Bidan dan dokter PTT yang Korupsi di Kaur Telah Inkrah
2019-03-01 03:41:17
 

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Alman Noveri, SH. MH.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, Alman Noveri, SH, MH menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap 2 orang ASN pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun lalu kini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap Darus yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dan rekannya Budi dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pelanggaran tindak pidana korupsi.

Alman mengatakan, kalau pertanyaan para wartawan akan adanya perubahan putusan Tipikor tersebut menjadi pidana umum, ini tidak mungkin terjadi. Karena menurut Alman bahwa memang dulu pihak Kepolisian pernah memasukkan ke pidana umum di Pengadilan Negeri Kaur, namun ditolak, sehingga dimasukkan ke bagian Pidsus Kejari Kaur.

"Akhirnya persidangannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, hingga hasilnya dipastikan Korupsi. Biar tidak perlu dipertanyakan lagi ditengah masyarakat," jelas Alman, diruang kerjanya pada, Kamis (28/2).

Sementara, Nandar Munadi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah kabupaten Kaur lagi mengupayakan proses, menunggu salinan Inkrah dari Pengadilan. "Terhadap Darus dan Budi yang terkait kasus OTT Bidan dan dokter PTT, sehingga apa keputusan Pemerintah Daerah yang akan diambil nantinya sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan yang ada," ujar Sekda Nandar.

Sedangkan terkait surat dari MENPANRB beberapa waktu yang lalu tersebut hanya meminta Pemerintah Daerah Kaur untuk menelusuri akan kepastian hukum tetap Darua dan Budi, agar dapat melakukan tindakan yang tepat. Nandar meyakinkan kepada para jurnalis bahwa sudah waktunya nanti itu pasti terjadi, pungkas Nandar Munadi dengan awak media saat diruang kerjanya.(bh/aty)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2