Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Jennifer Dunn
Kasus Narkoba Jennifer Dunn Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
2018-03-15 10:40:05
 

Tampak Jennifer Dunn dengan pakaian tahanan warna orange dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers, proses penyerahan ke Kejaksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas Jennifer Dunn (Jedun) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hal tersebut dilakukan karena berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pada hari ini kami serahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejati DKI.

"Kami serahkan bukti Handphone dan pipet," terang Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3).

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat berada sendirian didalam kamar, Minggu (31/12/2017) lalu.

Dari tangan Jennifer polisi mengamankan barang bukti 1 buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi Jennifer.

Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap seorang teman pria Jennifer berinisial R alias T pada tanggal 4 Januari 2018. R alias T adalah orang yang menemani Jennifer nyabu sebelum ditangkap polisi.

R alias T ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, di kediaman tantenya. Saat diringkus polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan R sebanyak 0,2 gram dan alat untuk menghisap sabu.

Jennifer resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Jumat, (5/1/2018) lalu. Penahanan atas pertimbangan subjektifitas penyidik.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2