Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Mobil Toilet
Kasus Mobil Toilet Dinas Kebersihan DKI Jakarta, 3 Saksi Hadir, 3 Mangkir
Tuesday 18 Jun 2013 22:19:26
 

Press conference Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada dinas kebersihan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Berangkat dari kasus tersebut, hingga saat ini Kejagung masih terus mengembangkan untuk kemudian menetapkan tersangka, selain memanggil pejabat dan para mantan penjabat yang terlibat pada kasus yang merugikan negara, sebesar Rp 5,328 miliar ini.

"Jadi sejak pukul 09:00 WIB diperiksa 3 saksi yang pokoknya mengenai proses pembayaran dalam kegiatan pengadaan mobil toilet VVIP, diperiksa Endang HW, Sekretaris Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (18/6) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, terkait dengan penyusunan engineering estimate dalam pengadaan tersebut, diperiksa Wahyu Pudjiastuti, Kepala Bidang Tehnik Kebersihan pada Dinas Kebersihan Prov DKI Jakarta, dan terkait dengan keberadaan PT Saksi yang ikut dalam tender pengadaan mobil toilet VVIP, diperiksa Bennyto M, dari PT. Toba Bangun Sarana.

"Adapun 3 saksi lain, yaitu Suhadi, PT. Dinamika Alam Raya, Jefry S, Direktur PT.Digo Mitra Slogan dan Delima N, PT. Christalenta Utara tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, namun tetap akan diagendakan pemanggilan ulang," ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Mobil Toilet
 
  Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
  Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
  13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
  Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
  Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2