Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Hanura
Kasus Merubah Data Sipol, Hanura Kubu OSO Tuding KPU di Intervensi dan Tidak Independen
2018-07-06 19:25:36
 

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura Dodi S Abdulkadir saat memberikan keterangan kepada para wartawan, Jumat (6/7).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang - Herry Lontung Siregar menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait dugaan perubahan data sistem informasi partai politik (Sipol) oleh oknum KPU.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura Dodi S Abdulkadir mengatakan, untuk mengubah data kepengurusan partai di Sipol harus dengan usulan dan persetujuan ketua umum Hanura yang sah tanpa ada tekanan serta intervensi pihak manapun.

"Apa yang dilakukan KPU justru memperlihatkan sikap yang tidak independen dan menghambat kehidupan demokrasi di Indonesia. Saya sangat sesalkan data Sipol untuk kepengurusan di daerah berubah begitu saja tanpa persetujuan ketua umum yang sah, yaitu Oesman Sapta Odang (OSO)," kata Dodi di The City Tower, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

"Mau pakai alasan yang manapun, ketua umum yang sah itu Oesman Sapta karena gugatan fiktif positif Daryatmo ke PTUN telah ditolak dan putusan sudah in kracht," sambung Dodi.

Permasalahan sipol ini, menurut Dodi, bermula ketika ada kader Hanura yang ingin memasukkan data pada situs KPU guna proses pencalegan. Namun terjadi masalah ketika data sipol tersebut sudah mengalami perubahan dari yang semestinya.

"Tiba-tiba, kader-kader kita di daerah pada saat ingin memasukkan data caleg ke silon ternyata terkendala telah berubah data sipol. Padahal data sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan," ucap Dodi.

Dodi menambahkan, selain itu pihaknya menuding bahwa pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam Wiranto juga melakukan intervensi terhadap keputusan KPU terkait Rakortas yang digelar Kemenkopolhukam pada, Kamis (5/7) dengan pembahasan khusus mengenai Partai Hanura.

"Ya saya dapat bocoran surat Rakortasnya itu mengundang Menkumham, Ketua KPU dan lainnya untuk membahas Partai Hanura. Karena kita dulu anggap Wiranto bagian dari solusi atas kemelut ini, ternyata malah kesannya bagian dari masalah," pungkas Dodi.

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum soal permasalahan Sipol ini. "Mengenai hal ini hanura akan melaporkan KPU ke Bawaslu," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Partai Hanura
 
  Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
  Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
  Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
  Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
  Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2