JAKARTA, Berita HUKUM - Ditetapkannya tersangka Santoso dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012, secara langsung menyingkirkannya dari Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), dan akan membuka tabir lain dengan menunggu hasil penyidikan yang terus dikembangkan oleh para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring, sesuai informasi dari Kejagung, bahwa dalam waktu dekat ini akan dipanggil oleh tim penyidik.
"Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di kementerian dan Kepala BP3TI bertanggungjawab kepada menteri," kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung kepada Wartawan, Senin (15/7) malam.
Namun penyidik belum dapat menilai apakah proyek MPLIK tersebut fiktif atau tidak. Karena Adi mengatakan Proyek MPLIK tersebut, berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya.
Adi juga menduga bahwa proyek MPLIK tersebut akan menarik pihak-pihak dan perusahaan lain. Karena, tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut, karena proyek ini mencapai Rp 6 triliun dan melibatkan berbagai vendor.
Vendor-vendor yang dimaksud yaitu PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. "Jadi, pada pengadaan dan operasionalnya tidak sesuai. Ini baru satu vendor tidak menutup kemungkinan bagi vendor lain karena segala kemungkinan ada," ujat Adi.
Kasus MPLIK ini dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi tekhnis serta operasional penyelenggaraan
Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.(bhc/mdb) |