JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.
Penanganan kasus ini, tim penyidik berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana (Jaksa Utama Muda) sedang menyusun rencana dalam pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Iya benar, penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (15/7) di Pers Room Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Untung, bahwa kedua tersangka tersebut yaitu berinsial DNA (Direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi & Informatika) sebagai tersangka dalam dugaan TPK pengadaan MPLIK tahun 2010-2012.
Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek di Provinsi Sumsel sebesar Rp 81.420.935.440 dan di Provinsi Banten dan Jabar sebesar Rp 64.176.500.274.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto yang mengatakan bahwa kasus MPLIK sudah dinaikkan ke penyidikan melalui gelar perkara (ekspose).(bhc/mdb) |