Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus MPLIK
Kasus MPLIK, Tidak Sekedar Menghukum Orang, Tapi Pengembalian Aset yang Dikorupsi
Friday 11 Oct 2013 19:45:20
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan melakukan pemanggilan Saksi, guna menjerat tersangka lain sesuai hasil penyidikan.

"Masih, tetap jalan. Kalau soal tersangka baru, kita lihat hasil penyidikan seperti apa," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (11/10) di teras gedung Jampidum komplek Kejaksaan Agung RI.

Basrief menambahkan bahwa menyangkut pengembalian keuangan negara tetap akan diusahakan, karena hal tersebut adalah tujuan dan bukan sekedar menghukum para pelaku.

"Terkait pengembalian keuangan negara tentu itu menjadi suatu tujuan kita juga. Jadi tidak sekedar menghukum orang, tapi aset-aset yang dikorupsi itu harus kita usahakan untuk mengembalikan kerugian negara, jadi posisi itu harus kita lakukan," terang Basrief.

Sebagaimana diketahui, Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, oleh Kejagung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun.

MPLIK ini asalnya berdasarkan peraturan Menkominfo No 48/PER/M KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.

Namun sejauh ini penyidik Kejagung, masih belum bisa menghadirkan beberapa saksi terkait kasus ini.

"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, hingga pukul 15.00 WIB kedua saksi, yaitu Ir. Joni Santoso,MM dan Anugerah Bomas Jantha, dari pihak Swasta belum hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (8/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Kemudian masih dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan MPLIK ini, "Hingga pukul 15.30 Saksi Asep Fahruroji dan Mahmudin, Swasta juga belum hadir memenuhi panggilan penyidik," jelas Untung, Rabu (2/10) kepada Wartawan di Jakarta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus MPLIK
 
  2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
  Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
  7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
  Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
  Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2