JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Independen Nyoman Rae mengatakan bahwa, dalam kasus dugaan korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, dengan nilai Rp 6 triliun tentunya secara materil berpotensi kerugian negara cukup besar.
"Potensi kerugian negara dari kasus ini sangat besar. Maka inilah momentum Kejaksaan Agung RI untuk menunjukan kepada publik bahwa, Kejaksaan masih berperan aktif dan semangat dalam pemberantasan korupsi. Dengan cara melakukan penyidikan secara comprehensive dan menarik para pelaku tindak pidana tanpa terkecuali, termasuk menarik Menkominfo Tifatul Sembiring," kata Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (5/11) di Jakarta.
Menurut kandidat Doktor dari Universitas Trisakti ini, menilai kasus MPLIK tidak kalah menarik jika dilihat dari nilainya dengan kasus Simulator SIM yang sangat pasti melibatkan beberapa petinggi birokrasi, tidak sebatas pelaksana proyek.
"Kasus ini tidak saja melibatkan pelaksana. Agar penanganan perkara MPLIK dapat dilakukan secara transparansi dan akuntabilitas, maka sesuai Undang-undang Kejagung RI tetap melakukan koordinasi dengan lembaga lain dalam Hal ini KPK, untuk melakukan pengawasan serta sinergi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna menyeret semua pihak tanpa terkecuali," terang Nyoman.
Ditambahkannya, sangat disayangkan jika ini diabaikan. "Ini adalah momentum yang sangat baik untuk kembali memulihkan kepercayaan (trust) publik, terhadap kinerja Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.
Adapun hal penting yang perlu diingat, kepercayaan publik kepada Kejaksaan sedang tumbuh, sehingga menurut Nyoman, jangan sampai kasus ini membeku dalam peti es.
"Jika kasus ini dihentikan dan/atau dipeti es kan, maka dapat dimungkinkan diambil alih oleh KPK, oleh karena satu-satunya lembaga penegak hukum yang masih memiliki kepercayaan (trust) publik adalah KPK. Disamping itu, secara instrumen hukum, KPK telah difasilitasi dengan sangat lengkap, sebagai lembaga superbody yang bisa melakukan apa saja untuk mengusut kejadian yang berindikasi korupsi," papar Nyoman.
Sebagaimana hal umum diketahui Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No 48/PER/M KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya.
"Tim penyidik telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Direktur PT Multi Data Rencana Prima (PT MDRP), Doddy Nasiruddin Ahmad sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi menjelaskan.(bhc/mdb) |