Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus MPLIK
Kasus MPLIK, Jampidsus: Kemungkinan Saja Bisa Berkembang
Thursday 18 Jul 2013 21:46:20
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA - Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Andhi Nirwanto mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun anggaran 2010-2012 senilai Rp 3 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Baru kemarin dua tersangka kita tetapkan, kemungkinan saja bisa berkembang," katanya saat ditemui dalam acara Buka bersama di Kejaksaan Agung , Jakarta , Kamis (18/7), Pukul 19.00 WIB.

Saat ditanyakan apakah pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring untuk dimeintai keterangan, bahwa prinsipnya secara umum yang mempuyai informasi (MPLIK) akan dimintai keterangan.

"Sebagai warga negarakan harus, tapi kita kan belum sampai sejauh itu, nanti dilihatlah hasil penyidikannya," ujar Andhi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring menyatakan siap hadir bila memang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait Kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

"Siap saja (dimintai keterangan)," singkatnya saat ditemui di acara buka bersama di kediamanya, Komplek Widya Candra, Jakarta, Senin (15/7) lalu.

Diketahui Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.

Dua tersangka tersebut yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI), Santoso.

"Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan MPLIK berdasarkan Surat Printah Penyidikan Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (15/7).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus MPLIK
 
  2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
  Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
  7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
  Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
  Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2