JAKARTA - Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Andhi Nirwanto mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun anggaran 2010-2012 senilai Rp 3 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Baru kemarin dua tersangka kita tetapkan, kemungkinan saja bisa berkembang," katanya saat ditemui dalam acara Buka bersama di Kejaksaan Agung , Jakarta , Kamis (18/7), Pukul 19.00 WIB.
Saat ditanyakan apakah pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring untuk dimeintai keterangan, bahwa prinsipnya secara umum yang mempuyai informasi (MPLIK) akan dimintai keterangan.
"Sebagai warga negarakan harus, tapi kita kan belum sampai sejauh itu, nanti dilihatlah hasil penyidikannya," ujar Andhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring menyatakan siap hadir bila memang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait Kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).
"Siap saja (dimintai keterangan)," singkatnya saat ditemui di acara buka bersama di kediamanya, Komplek Widya Candra, Jakarta, Senin (15/7) lalu.
Diketahui Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.
Dua tersangka tersebut yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI), Santoso.
"Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan MPLIK berdasarkan Surat Printah Penyidikan Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (15/7).(bhc/mdb) |