JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga jelang sore hari menunggu kedatangan Direktur Utama (Dirut) PT Aplikasi Lintasarta, Sumsriyono yang telah dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini.
Sumsriyono dipanggil penyidik Kejagung, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010 - 2012.
"Dugaan tindak pidana korupsi MLPIK, sedari pagi hingga pukul 15:00 WIB saksi Sumsriyono, Direktur PT. Aplikanusa Lintasarta ditunggu kehadirannya, namun yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung.
Dijelaskan Untung, bahwa dalam penyidikan kasus ini, Penyidik berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana (Jaksa Utama Muda) yang telah menemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan MPLIK ini.
Adapun tersangka dalam kasus ini, untuk sementara 2 orang, yaitu DNA (Direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi & Informatika), dan telah santer kabar beredar bahwa penyidik Kejagung juga akan memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring.(bhc/mdb) |