Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus MPLIK
Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
Wednesday 13 Nov 2013 20:31:42
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, dengan kembali memanggil 6 orang Saksi pada hari ini, Rabu (13/11) setelah kemarin memanggil 7 orang Saksi.

"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, tiga orang Saksi, yang pada pokok pemeriksaan terkait dengan tugasnya sebagai penanggungjawab pengelolaan MPLIK di kecamatan Citeureup dan kecamatan Gunung Putri, diperiksa Agustinus dan Dian Mardiana. Serta terkait dengan peranan saksi selaku Ketua Paguyuban MPLIK di Propinsi Banten, diperiksa M. Hasan Asmuni," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (13/11) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian lanjut Untung, mengungkapkan bahwa 3 saksi lainnya, yaitu Yayat Drajat, Rudi Rusdiah, BE.MBA dan Sumadi Said dari pihak Swasta belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya dalam dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, yang sudah ada beberapa orang ditetapkan menjadi tersangka ini, dari pukul 09:00 WIB, Selasa (12/11) kemarin, diperiksa 4 Saksi.

"Pada pokoknya terkait dengan tugas sebagai penanggungjawab pengelolaan MPLIK di kecamatan Babakan, Madang, diperiksa Hatono. Kecamatan Tambun, diperiksa Rochman Susanto. Kecamatan Setu diperiksa Entis Sutisna dan untuk Kecamatan Cikarang Barat diperiksa H. Sumarno. Adapun 3 saksi lainnya, yaitu Sumiati dari pihak swasta, Marjih, swasta, dan Anugerah Bomasjantha, Dirut PT. Geosys Alexindo, tidak hadir," papar Untung.

Kasus ini bermula dari proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah, dimana pada pekan lalu pula diperiksa Saksi-saksi, diantaranya Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan KPU, USO Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penyidik Kejagung menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua orang Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2