JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, dengan kembali memanggil 6 orang Saksi pada hari ini, Rabu (13/11) setelah kemarin memanggil 7 orang Saksi.
"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, tiga orang Saksi, yang pada pokok pemeriksaan terkait dengan tugasnya sebagai penanggungjawab pengelolaan MPLIK di kecamatan Citeureup dan kecamatan Gunung Putri, diperiksa Agustinus dan Dian Mardiana. Serta terkait dengan peranan saksi selaku Ketua Paguyuban MPLIK di Propinsi Banten, diperiksa M. Hasan Asmuni," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (13/11) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian lanjut Untung, mengungkapkan bahwa 3 saksi lainnya, yaitu Yayat Drajat, Rudi Rusdiah, BE.MBA dan Sumadi Said dari pihak Swasta belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya dalam dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, yang sudah ada beberapa orang ditetapkan menjadi tersangka ini, dari pukul 09:00 WIB, Selasa (12/11) kemarin, diperiksa 4 Saksi.
"Pada pokoknya terkait dengan tugas sebagai penanggungjawab pengelolaan MPLIK di kecamatan Babakan, Madang, diperiksa Hatono. Kecamatan Tambun, diperiksa Rochman Susanto. Kecamatan Setu diperiksa Entis Sutisna dan untuk Kecamatan Cikarang Barat diperiksa H. Sumarno. Adapun 3 saksi lainnya, yaitu Sumiati dari pihak swasta, Marjih, swasta, dan Anugerah Bomasjantha, Dirut PT. Geosys Alexindo, tidak hadir," papar Untung.
Kasus ini bermula dari proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah, dimana pada pekan lalu pula diperiksa Saksi-saksi, diantaranya Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan KPU, USO Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Penyidik Kejagung menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua orang Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.(bhc/mdb) |