Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus Lab Kemenag 79 Saksi Diperiksa, 8 Orang Jadi Tersangka
Friday 16 Aug 2013 02:00:23
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Pengadaan Alat Laboratorium IPA Madrasah Aliyah (MA) pada Kementerian Agama RI tahun 2010, telah memeriksa 79 orang Saksi dengan 8 orang Tersangka.

"Tujuh puluh sembilan saksi sudah diperiksa penyidik kejaksaan, 8 tersangka dan 2 orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Pers Room Kejagung, Kamis (15/8).

Selain itu Kejaksaan telah melakukan penyitaan deposito jaminan pelaksanaan pengadaan sebesar Rp 1,7 miliar juga telah terdapat kerugian negara sebesar Rp.17.913.406.851,82.

"Jaminan deposito senilai 1,7 miliar sudah disita," ujar Untung menegaskan. Sebagaimana diketahui bahwa keseluruhan tersangka dalam kasus ini, ada 8 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013, yaitu Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa.

Sedangkan lima orang tersangka sebelumnya yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag.

Kasus ini bermula pada tahun 2010, dimana Kementerian Agama memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk Proyek Pengadaan Alat Laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia, guna peningkatan mutu pendidikan dengantotal nilai proyek tersebut Rp 71,5 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2