Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus Lab IPA Rp 71,5 Miliar, 4 Kepala Sekolah Dipanggil Penyidik
Wednesday 19 Jun 2013 13:23:40
 

Ilustrasi, Gedung Kementerian Agama Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini kembali melakukan pemeriksaan terkait terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laboratorium IPA MTs dan MA, di Kementerian Agama RI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan hari ini ada pemanggilan guna pemeriksaan dalam proses penyidikan mengumpulkan keterangan dan bukti.

"Empat orang saksi dipanggil hari ini, yaitu Siti Maziyah, Kepala Sekolah MTs Tanwirul Qulub, Jakarta Selatan, Masri Marony, Kepala Sekolah MTs Cempaka Sari, Jakarta Pusat, Sinta, Kepala Sekolah MA Ihya Ulumuddin, Banyuwangi dan Drs.H.Muslikh, Kepala Sekolah MA Salafiyah, Pekalongan," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (19/6) di Gedung Kejagung.

Seperti diketahui proyek pengadaan alat maupun laboratorium MTs alokasi dananya sebesar Rp 27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp 44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp 71,5 miliar, namun dugaan kuat, proyek yang diperuntukkan dalam meningkatkan mutu pendidikan ini malah diselewengkan.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka, 3 orang tersangka yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2013, yaitu Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, Zaenal Arief, Direktur CV Pudak, dan Mauren Patricia Cicilia, Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa.

Sedangkan 5 orang tersangka sebelumnya yaitu Affandi Mochtar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Firdaus Basuni mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, Rizal Royan pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag, Syaifuddin mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Konsultan Informasi Teknologi Kemenag.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Selasa (18/6) kemarin, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, Pipin Indrawati, Direktur PT.Darma Agung Elektrindo. "Pada pokoknya saksi diperiks mengenai PT saksi selaku subkontraktor dari PT.ID Logistik yang melaksanakan kegiatan pengiriman perangkat Laboratorium IPA ke sekolah MTs dan MA," ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2