JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 2 orang saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).
Pukul 09:30 WIB saksi Eri Sudewa Dullah SE selaku Manager Komersil Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan Eri Sudewa Dullah terkait dengan tugas dan kewenangan saksi selaku Manager Komersil pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya saat menganalisa, menilai dan menyetujui proses pemberian dan pencairan permohonan kredit yang dimohonkan oleh PT CIP," jelas Plh Kapuspenkum Kejagung, Arwoko kepada Wartawan, Senin (4/3).
Ditambahkannya bahwa Deni Pasha Satari, Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, namun secara resmi telah mengirimkan surat ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi serta memohon untuk dapat menjadwalkan pemeriksaannya kembali pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2013.
Seperti diketahui dalam kasus penyelewengan kredit sebesar Rp 55 miliar ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru yaitu Elda Devianne Adiningrat sebagai tersangka pada tanggal 21 Februari 2013. Ia merupakan vendor (supplier, pihak ketiga) dan kasus yang masuk ranah korupsi ini nyata terbaca publik tengah digebuk oleh 2 lembaga, Kejaksaan dan KPK.(bhc/mdb) |