Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus Kredit Belum Usai, Manager dan Direktur Dipanggil Kejaksaan
Monday 04 Mar 2013 22:00:28
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 2 orang saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).

Pukul 09:30 WIB saksi Eri Sudewa Dullah SE selaku Manager Komersil Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Pemeriksaan Eri Sudewa Dullah terkait dengan tugas dan kewenangan saksi selaku Manager Komersil pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya saat menganalisa, menilai dan menyetujui proses pemberian dan pencairan permohonan kredit yang dimohonkan oleh PT CIP," jelas Plh Kapuspenkum Kejagung, Arwoko kepada Wartawan, Senin (4/3).

Ditambahkannya bahwa Deni Pasha Satari, Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, namun secara resmi telah mengirimkan surat ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi serta memohon untuk dapat menjadwalkan pemeriksaannya kembali pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2013.

Seperti diketahui dalam kasus penyelewengan kredit sebesar Rp 55 miliar ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru yaitu Elda Devianne Adiningrat sebagai tersangka pada tanggal 21 Februari 2013. Ia merupakan vendor (supplier, pihak ketiga) dan kasus yang masuk ranah korupsi ini nyata terbaca publik tengah digebuk oleh 2 lembaga, Kejaksaan dan KPK.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2