SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (11/6) malam dalam sidang putusan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sentot Sugiyono, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Andanu Mahargio, pegawai honorer di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU), masing-masing di vonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka oleh Majelis Hakim dengan anggota Majelis Hakim Abdul Gani, SH dan Poster Parulian, SH dengan hukuman selama 2 tahun 8 bulan kepada masing-masing terdakwa, lebih rendah 1 tahun 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang selama 4 tahun Penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan secara sendiri dan bersama dengan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan satu Primer Pasal 2 ayat 1 sudah terpenuhi, secara sah dan meyakinkan dan dakwaan primer kedua pasal 5 ayat 2 tentang pencucian uang sudah terpenuhi, ujar anggota Majelis Hakim Poster Parulian,SH.
Majelis Hakim selain menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara, dalam membacakan amar putusannya, Rabu (11/6) hingga pukul 22.00 Wita tersebut terhadap terdakwa Sentot S yang didampingi Penasihat hukumnya, JPU Sri dari Kejaksaan Negeri Samarinda, juga dengan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain vonis yang di jatuhkan kepada kedua terdakwa, kedua terdakwa Sentot Sugianto dan Andanu ditahan sejak, Rabu (13/11) di Rutan Sempaja-Samarinda, diperintahan tetap berada dalam tahanan.
Untuk diketahui, keduanya terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 601 juta di Dinas PU Kaltim, yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim sejak Juli 2013 lalu. Setelah tim penyidik Kejagung menggeledah kantor Dinas PU Kaltim di Jalan Tengkawang Samarinda.
Ketika itu tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang Rp 400 juta di Kantor Dinas PU Kaltim. Kasus tersebut berawal dari kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan rumah layak huni di 14 kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2011. Proyek senilai Rp 39,7 miliar tersebut didanai APBD Kaltim lewat pos anggaran Bidang Cipta Karya pada Dinas PU Kaltim.
Kejagung mendapat laporan masyarakat bahwa CV DI dan PT TM selaku rekanan telah menyetor sejumlah uang kepada pejabat Dinas PU. Setelah ditelusuri, diketahui alur setoran uang yang dimaksud ditengarai sebagai fee proyek yang mereka kerjakan. Uang sebesar Rp 601 juta itu diserahkan beberapa kali oleh rekanan, melalui Andanu kepada Sentot Sugianto.
Sentot Sugianto yang sebelumnya pada Agustus tahun 2012 terlibat kasus yang sama, kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RRLH) di Tarakan pada 2010 juga divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com usai sidang tadi malam guna meminta tanggapan atas vonisnya, baik sentot maupun Penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Kita akan pikir-pikir dululah," ujar Sentot dan penasihat hukumnya.(bhc/gaj) |