Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi di Universitas Indonesia
Kasus Korupsi UI, Manager PT Makara Mas Akan Diperiksa KPK
Monday 15 Jul 2013 12:19:08
 

Ilustrasi, Universitas Indonesia di Depok.(Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Manager PT Makara Mas, Dyah Ayu Anggraeni Sugiri, Senin (15/7). Dyah akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan informasi teknologi perpustakaan Universitas Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pekan lalu, KPK telah memeriksa Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisatrio sebagai saksi kasus tersebut. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Billy Moon No 9, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, upaya penggeledahan ini merupakan serangkaian aksi penggeledahan oleh KPK di Gedung Rektorat Pusat UI kemarin, termasuk ruang Tafsir. Hasil penggeledahan ini, kata Johan, akan dijadikan bahan tambahan untuk mengungkap kasus korupsi proyek pengadaan informasi teknologi perpustakaan Universitas Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di lantai 1 sampai 8, Gedung Pusat Rektorat UI. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Makara Mas di UI.

KPK menduga adanya unsur Pimpinan kampus UI yang terlibat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri pada tahun 2012 lalu menemukan konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK mengungkapkan modusnya pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Tapi, praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam.

Rektor demisioner UI Gumilar R Somantri sebelumnya mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2