Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Beras Basah
Kasus Korupsi Tetrapot Beras Basah Bontang 6 Terdakwa Dituntut 7,6 Tahun Penjara
2018-02-16 08:32:12
 

Tampak suasana saat sidang tuntutan kasus korupsi pembangunan proyek pemecah ombak (Tetrapot) di Pantai Beras Basah Bontang di Pengadilan Negeri Samarinda,(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Iqbal, SH dan Agus Sumanto, SH dalam sidang pada, Selasa (13/2) dihadapan Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur menuntut 6 terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan proyek pemecah ombak (Tetrapot) di Pantai Beras Basah Bontang masing-masing; Rudi MS, Prihananto Giri Nugroho, Sunaryo, Syaiful Amal dan Alwi Al Jufrie masing-masing dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya JPU, Iqbal dan Agus Sumanto kepada terdakwa dihadapan Ketua majelis hakim yang dipimpin Fery Haryanta, SH didampingi Joni Kondolele, SH dan Poster Sitorus, SH selaku anggota, Jaksa Iqbal mengatakan bahwa, "selain menuntut 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, karena dinilai telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara dalam Proyek yang di danai APBD Provinsi Kaltim 2013-2015." ujar Jaksa, Selasa (13/2).

Jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya juga mengatakan bahwa, untuk terdakwa Alwi Al Jufrie selaku kontraktor proyek selain membayar denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan penjara diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3 Miliar subsidair 1 tahun penjara kurungan.

Sementara, untuk terdakwa Rudi MS selain dituntut membayar denda Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan, juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar, dimana uang pengganti tersebut diambil dari titipan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sebelumnya senilai Rp 1 Milyar.

Jaksa dalam amar tuntutan juga mengatakan, terdakwa Alwi Al Jufrie, terdakwa Sunarya, terdakwa Suryanta, terdakwa Saiful Amal, didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk terdakwa Prihananto Giri Nugroho dan Rudi MS didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2