SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang putusan vonis atas terdakwa Aidil Fitri mantan Ketua KONI Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang didakwa melakukan korupsi dana hibah KONI Kota Samarinda, tahun anggaran 2014 sebesar Rp 64 miliar, hanya di vonis 1 tahun penjara dan hanya dikenakan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 772.330.200 atau jika tidak membayar maka hukuman penjara ditambah 6 bulan serta denda Rp 50 juta atau penjara 3 bulan.
Vonis Majelis Hakim dinilai terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa yakni 3 tahun, 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan membayar pengganti kerugian negara Rp 11,5 miliar, jika tidak membayar dalam 1 bulan diganti hukuman 3 tahun penjara.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat sidang pembacaan putusan perkara dana pengelolaan hibah KONI Samarinda tahun 2014 pada, Jumat (5/5) yang dipimpin ketua majelis Hakim Deki Felix Wagiju, didampingi Hakim anggota Parmatoni dan Anggraeni yang berlangsung dengan dipadati semua kolega terdakwa dan berjalan 1 jam hingga hakim mengetuk palu sebagai tanda ditutupnya sidang pukul 11.50 Wita.
Selain terdakwa yang didampingi tim Penasihat Hukum Sabam Bakara, Minton Situngkir & Rekan, sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Darwis (Kasi Pidsus Kejari Samarinda) didampingi Muhammad Iqbal Jaksa Tipikor Kejati Kaltim.
Setelah mendengar senting openion dari Hakim anggota Angraini yang diikuti pembacaan amar putusan dari Ketua Majelis Hakim yang memvonis 1 tahun penjara kepada terdakwa, Aidil Fitri terlihat menitikkan air mata dan menutup wajahya dengan kedua telapak tangannya, tampak raut wajah bahagia menatap majelis hakim.
Hakim mengetuk palu tanda usai sidang, Aidil Fitri menyalami satu persatu Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, tak luput dengan mata yang berkaca bahagia memeluk koleganya yang memadati ruang sidang, serta nampak diantaranya mantan Walikota Samarinda Waris Husein.
Dengan mata yang berkaca kaca terdakwa Aidil Fitri usai sidang mengatakan ucapan rasa sukurnya atas putusan majelis hakim yang telah memenuhi rasa keadilan dan ucapan terima kasih kepada teman-teman wartawan yang selama ini membantunya dalam mengungkap kebenaran.
?"Terus terang saya bersyukur dengan putusan majelis hakim, saya ucapkan terima kasih kepada majelis dan seluruh yang membantu dan teman wartawan yang selama ini memantaunya. Majelis hakim memutus berdasarkan hasil audit BPK, berdasarkan hasil audit BPK kerugian negarnya hanya sekitar 800 jutaan lebih. Uang penggantinya hanya sekitar Rp 700 jutaan," ujar Aidil Fitri.
Penasihat hukum terdakwa Robet Nababan memberiksn sinyal bahwa akan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim 1 tahun penjara, namun yang kita harapksn vonisnya bebas, namun sudah mendekati rasa keadilan, jawabnya saat ditanya pewarta.
"Vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan, yang kita harapkan bebas, namun sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Robert Nababan.
Disisi lain Kasi Pidsus Kejari Darwis Samarinda atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Samarinfa di ruang kerjanya pada. Jumat (5/5) mengatakan, setelah melaporkan hasil sidang kepada ibu Kajari, ya langsung kita banding, jelas Darwis.
"Ya setelah melaporkan kepada ibu Kajari, maka hari ini kita langsung banding, vonisnya dibawah sekali dari tuntutan kita," pungkas Darwis.(bh/gaj) |