JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (kejagung) telah melimpahkan kasus korupsi Pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali ke tahap penuntutan, Dimana penyerahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.
Terkait kasus ini, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan korupsi ketika pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di bandara Ngurah Rai Bali dimana PT. Angkasapura menunjuk PT.PSB sebagai mengelola parkir bersistem komputerisasi. Tim jaksa dari Kejagung pada Selasa 19 November 2013, kemarin telah melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.
“Tiga tersangka sudah ditahan dan sudah dilimpahkan, yaitu 3 tersangka, Inderapura Bernoza, General Manager PT. PSB, Mikhael Maksi Manager Operasional PT.PSB dan Rudi Johnson Sitorus, staf administrasi PT.PSB di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (20/11) di Jakarta.
Untung menjelaskan bahwa para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dengan memanfaatkan sistem komputerisasi (merekayasa laporan pendapatan parkir) periode Oktober 2008 s/d Desember 2011, Sehingga diduga merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 20,8 miliar.
“Sebagai tindak lanjut atas penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangaini Gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung yang menjerat para Tersangka, melanggar pasal 2 ayat(1) uu no.31/1999 jo. uu no.20/2001 jo. ps 55 ayat(1) ke-1 KUHP,” ujar Untung.
Adapun 3 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Grobogan Denpasar untuk 20 hari kedepan, mulai tanggl 19 November 2013. Barang bukti yang disita pada tahap penyidikan berupa : 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor, rumah, lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik antara lain di lokasi Jalan Raya Baypass Ngurah Rai, Pererenan dan Tabanan senilai Rp15 Milliar.(bhc/mdb)
|