Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dinas PU
Kasus Korupsi Rp 168 Miliar di Dinas PU Kabupaten Deli
Sunday 01 Jul 2012 17:50:45
 

Jembatan yang terbengkalai Kabupaten Deli (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Deli Serdang, Ir. Faisal, dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dan telah menjebloskan Faisal ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Jumat (1/6) yang lalu.

Dalam perkembangan kasus korupsi Dinas PU Deli serdang, Kabid Penum Kejatisu Marcos Simare Mare mengatakan kepada para wartawan di Kejatisu Jumat (29/6), bahwa tidak tertutup kemungkinan akan segera ada tersangka baru, yang di bawah juga ikut terlibat, "ya kita segera periksa kepala bagian keuangan Dinas PU Deli Serdang, banyaknya pengeluaran yang dilakukan oleh Kadis Faisal, pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui apa ada unsur paksaan dan tekanan atau tidak, kapan dana-dana itu dikeluarkan, apakah ada dimasukan dalam angaran" ujar Marcos.

Dari kabar yang dihimpun dilapangan BeritaHUKUM.com Jumat Malam (29/6), Diduga salah satu proyek jembatan yang berada di Jln.Sei Mencirim, Lorong B Desa Medan Krio Deli Serdang. Jembatan ini terbengkalai dan tidak ada papan proyek dalam pengerjaannya, apakah ini salah satu sebab dari di tahannya Kadis PU, ketika mencoba mewawancarai pemborong rekanan dari Kadis PU Deli Serdang Iwan Asko (40) mengatakan "bahwa kalau proyek yang dia kerjakan nilainya kecil hanya satu milyar , mana ada lagi uang ini untuk mengerjakan dan merampungkan jembatan itu, siapa yang mau kasi aku uang ini", ujar iwan.

Ketika di tanyakan tentang akan adanya tersangka baru dalam Kasus Ini dia menjawab, "itu semua terserah penyidik Kejati, kalau benar-benar mau, di periksalah adik Bupati Deli Serdang," ujarnya sambil menyebutkan nama Botong, " dia yang paling banyak dapat rekanan proyek dari Kadis PU Faisal, kalau aku ini asli pemuda setempat, aku niat membangun daerahku, ngak ada niat macam-macam," pungkasnya.

Faisal diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan dana sejumlah proyek, dengan total anggaran sekitar Rp 168 miliar di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2010. Dana itu digunakan tidak sesuai peruntukan dan digunakan untuk kepentingan lain, sehingga tidak jelas pertanggung jawabannya.

Penyidik Kejati Sumut juga menemukan indikasi pemalsuan data dan dokumen pada proyek-proyek itu. Bahkan diduga tidak ada rekanan. Berdasarkan perkiraan sementara, angka kerugian negara diduga mencapai Rp 80 miliar. Uang negara diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi Faisal maupun orang lain.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2