MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Deli Serdang, Ir. Faisal, dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dan telah menjebloskan Faisal ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Jumat (1/6) yang lalu.
Dalam perkembangan kasus korupsi Dinas PU Deli serdang, Kabid Penum Kejatisu Marcos Simare Mare mengatakan kepada para wartawan di Kejatisu Jumat (29/6), bahwa tidak tertutup kemungkinan akan segera ada tersangka baru, yang di bawah juga ikut terlibat, "ya kita segera periksa kepala bagian keuangan Dinas PU Deli Serdang, banyaknya pengeluaran yang dilakukan oleh Kadis Faisal, pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui apa ada unsur paksaan dan tekanan atau tidak, kapan dana-dana itu dikeluarkan, apakah ada dimasukan dalam angaran" ujar Marcos.
Dari kabar yang dihimpun dilapangan BeritaHUKUM.com Jumat Malam (29/6), Diduga salah satu proyek jembatan yang berada di Jln.Sei Mencirim, Lorong B Desa Medan Krio Deli Serdang. Jembatan ini terbengkalai dan tidak ada papan proyek dalam pengerjaannya, apakah ini salah satu sebab dari di tahannya Kadis PU, ketika mencoba mewawancarai pemborong rekanan dari Kadis PU Deli Serdang Iwan Asko (40) mengatakan "bahwa kalau proyek yang dia kerjakan nilainya kecil hanya satu milyar , mana ada lagi uang ini untuk mengerjakan dan merampungkan jembatan itu, siapa yang mau kasi aku uang ini", ujar iwan.
Ketika di tanyakan tentang akan adanya tersangka baru dalam Kasus Ini dia menjawab, "itu semua terserah penyidik Kejati, kalau benar-benar mau, di periksalah adik Bupati Deli Serdang," ujarnya sambil menyebutkan nama Botong, " dia yang paling banyak dapat rekanan proyek dari Kadis PU Faisal, kalau aku ini asli pemuda setempat, aku niat membangun daerahku, ngak ada niat macam-macam," pungkasnya.
Faisal diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan dana sejumlah proyek, dengan total anggaran sekitar Rp 168 miliar di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2010. Dana itu digunakan tidak sesuai peruntukan dan digunakan untuk kepentingan lain, sehingga tidak jelas pertanggung jawabannya.
Penyidik Kejati Sumut juga menemukan indikasi pemalsuan data dan dokumen pada proyek-proyek itu. Bahkan diduga tidak ada rekanan. Berdasarkan perkiraan sementara, angka kerugian negara diduga mencapai Rp 80 miliar. Uang negara diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi Faisal maupun orang lain.(bhc/put) |