Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Nikel
Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
Tuesday 05 Feb 2013 21:04:37
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, akan memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Kolaka, Drs Buhari Matta MSi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011, tanggal 30 Juni 2011, dan tersangka Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding.

"Hasil penelitian terhadap perkara atas nama kedua tersangka, telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Direktur Penuntutan (selaku Penuntut Umum) Jaksa Agung Muda Tindak Khusus nomor: B-18/F.3/Ft.1/02/2013 tanggal 5 Februari 2013," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (5/2).

Pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Bupati Buhari Matta mengaku dicecar 20 pertanyaan dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung, seputar kasus penjualan nikel yang menjeratnya. Kasus ini merugikan negara puluhan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Nikel
 
  Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
  Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
  Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
  Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
  Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2