Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kasus Korupsi BPOM Segera ke Pengadilan
Thursday 01 Dec 2011 18:39:24
 

Kejaksaan Agung segera mengajukan kasus dugaan korupsi di BPOM ke pengadilan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) senilai Rp12 miliar. Berkas perkara ini sudah naik ke tahap penuntutan dan diharapkan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Ya tidak lama lagi, tunggu saja. Prosesnya sekarang sudah masuk tahap finalisasi pemberkasan di penyidikan. Diperkirakan awal Desember ini sudah masuk tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut dia, jaksa telah melakukan penyempurnaan berkas empat tersangka. Semua berkasnya terpisah. "Ya, sekarang tahap finalisasi pemberkasan di penyidikan, empat berkas dan empat tersangka. Kami juga telah memeriksa 20 orang saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yakni Siam Subagyo (Kapus Penelitian Pengujian Obat dan Makanan selaku PPK), Irmanto Zamahrir Ganin (Ketua Panitia Pengadaan), Surung Hasiholan Simanjuntak (Direktur PT Ramos Jaya Abadi), dan Ediman Simanjuntak (Direktur PT Masenda Putra Mandiri).

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12 miliar atas pengadaan proyek tersebut.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2