JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2010 dan 2011 senilai Rp 55 miliar tinggal menunggu hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang tidak lama lagi.
Dalam hal ini penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kini telah merampungkan berkas untuk 4 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Namun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman mengatakan bahwa pelimpahan ke tahap penuntutan masih belum dapat dilakukan karena Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami sedang menunggu kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," kata Adi kepada Wartawan, Rabu (16/10) di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini menjelaskan lebih lanjut, tetap akan dilakukan pelimpahan berkas tersebut ke tahap penuntutan dalam dua minggu ke depan. Dimana keempat tersangka menjabat sebagai Kepala Biro Pendataan Kemendikbud, Suhenda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, Effendy Hutagalung; Manager Proyek PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana Sutedjo; dan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik.
"Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, sudah tahap pemberkasan. Seminggu dua minggu lagi kami limpahkan ke penuntutan," ujar Adi.
Seperti diketahui, tersangka yang ditetapkan paling akhir yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq sampai saat ini masih dimintai keterangannya sebagai tersangka. Sayangnya terhadap para Tersangka ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik Kejati.
"Untuk tersangka FS sampai sekarang masih proses penyidikan, pendalaman, dan pengumpulan alat bukti," terang Adi dan meminta Wartawan bersabar, sebab proses masih terus berjalan.(bhc/mdb) |