JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan General Manager PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero Taris Medihartono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT SHS di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa selain memeriksa Taris, Tim Penyidik juga memeriksa Direktur SDM dan Umum PT SHS Saeful Bahri, dimana keduanya hadir sebagai saksi pukul 10:00 WIB.
"Pemeriksaan pada pokoknya terkait pelaksanaan realisasi penyaluran benih yang menjadi tanggung jawab Kantor Regional I PT SHS termasuk perjanjian dengan pihak ketiga untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan," kata Untung, di Kejaksaan, Rabu (13/3).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. Namun ketiganya belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Tim Penyidik kasus ini juga telah diturunkan ke sejumlah daerah untuk memeriksa saksi-saksi yang diantaranya petani penerima penyaluran benih tersebut. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT SHS dan menyita beberapa dokumen, disk cakram, dan satu unit komputer.
Perlu diketahui bahwa, Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut, dimana bukti-bukti tersebut mengenai, rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Mengenai pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara terkait kasus ini.(bhc/mdb) |