Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kasus Kementan, Penyidik Periksa Mantan GM PT SHS
Wednesday 13 Mar 2013 22:51:25
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan General Manager PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero Taris Medihartono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT SHS di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa selain memeriksa Taris, Tim Penyidik juga memeriksa Direktur SDM dan Umum PT SHS Saeful Bahri, dimana keduanya hadir sebagai saksi pukul 10:00 WIB.

"Pemeriksaan pada pokoknya terkait pelaksanaan realisasi penyaluran benih yang menjadi tanggung jawab Kantor Regional I PT SHS termasuk perjanjian dengan pihak ketiga untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan," kata Untung, di Kejaksaan, Rabu (13/3).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. Namun ketiganya belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Tim Penyidik kasus ini juga telah diturunkan ke sejumlah daerah untuk memeriksa saksi-saksi yang diantaranya petani penerima penyaluran benih tersebut. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT SHS dan menyita beberapa dokumen, disk cakram, dan satu unit komputer.

Perlu diketahui bahwa, Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut, dimana bukti-bukti tersebut mengenai, rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Mengenai pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara terkait kasus ini.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2