JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus melakukan proses penyidikan dalam kasus proyek pendataan dan pemetaan pusat statistik balitbang Kementerian Pendidikan Kementerian dan Kebudayaan Nasional (Kemendiknas), tahun 2010 - 2011, oleh PT Surveyor Indonesia (PT SI) senilai 55 miliar rupiah.
"Pada dasarnya semua kasus tetap akan kami selesaikan, termasuk kasus PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M.Adi Toegarisman kepada Wartawan di Ruang Rapat Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/9).
Perlu diketahui Kejaksaan memeriksa lagi Dirut PT SI yang tidak lazim di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain, karena mengambil alih fungsi keuangan dan umum, sehingga diduga kuat oleh Kejati unit tersebut berfungsi melakukan pencucian uang atau korupsi dengan membuat dokumen fiktif perusahaan sebesar 55 miliar, berupa perjalanan dinas fiktif, subkontraktor fiktif, malah ada pemalsuan ribuan meterai 6000.
Hal ini menurut Anggota DPR RI Hairuman Harahap merupakan kejadian yang ironis. "Ini ironis dan perlu kasus di Kemendiknas perlu perhatian serius, karena terkesan lambat dan kurang menyentuh rasa keadilan. Hasil korupsi tersebut diduga digunakan yang bersangkutan untuk memuluskan jabatannya menjadi bulan Maret 2013 diangkat jadi Direktur Keuangan di Sucofindo dan baru 3 bulan di Sucofindo diangkat lagi bulan Juni menjadi Dirut PT Surveyor Indonesia, padahal yang bersangkutan bukan berlatar belakang keteknikan," papar Hairuman.
Sebagaimana diketahui pada saat di usulkan mengikuti Fit and Proper Test belum satu tingkat di bawah Direksi, artinya baru grade 6A, karena yang dikatakan satu tingkat di bawah Direksi adalah 6B, sesuai Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. 12 tahun 2012, yang posisi tersebut sedang dalam tahapan persidangan gugatan PTUN oleh Serikat Pegawai PT SI, dan dalam pemeriksaan tersebut juga ikut diminta keterangan Darmansah Lubis kepala cabang Jakarta, yang dulu adalah kepala cabang Medan, kepala cabang Surabaya, Baron, Manager keuangan Surabaya Joko, manager keuang Medan pada saat korupsi tersebut Sugeng.
Semua pejabat-pejabat merupakan anak buah FS di cabang Surabaya yang telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka, hasil pemeriksaan kejati minta kepada pejabat-pejabat tersebut untuk menghadirkan pihak subkontraktor, karena sangat janggal proyek pemetaan Kemendiknas anggaran Tahun 2010 - 2011.
"Ini total anggaran APBN 135 miliar, pembayaran hanya melalui dua cabang PT SI Medan dan cabang Surabaya padahal proyek bersifat nasional dan jangka waktu pekerjaan cuma 1 bulan," kata Hairuman.
Hairuman menegaskan sangat perlu Dirut Surveyor Indonesia yang dulu, yaitu Fahmi Sadiq harus dimintai pertanggungjawabannya, dan jangan sampai ada intervensi. Kini Fahmi Sadiq menjabat Dirut PT Sucofindo, namun kasus puluhan miliar rupiah ini masih terbengkalai.
Sejauh ini Kejati DKI Jakarta dalam kasus proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp 55 miliar tahun 2010-2011 di Kemendiknas ini, Penyidik telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Juli 2013.
"Kemarin Dirut Surveyor Indonesia sudah diperiksa lagi. Penyidik memeriksa saksi berkaitan untuk pembuktian. Dua orang yang diperiksa itu azis dari Kemendiknas sebagai saksi, dan Dirut Arif diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," terang Kejati Adi Toegarisman.
Ditambahkannya bahwa Kejati serius menangani kasus ini. "Hari ini tim penyidik kejati sedang berkoordinasi dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus Surveyor Indonesia ini," tegas Adi.(bhc/mdb) |