Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Kasus KKI, Tersangka TF Bin RK 2 Kali Tak Penuhi Panggilan
Tuesday 18 Jun 2013 23:49:01
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka TF bin RK untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). "Ini untuk kedua kalinya tersangka TF bin RK mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariatan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Selasa (18/6) di Gedung Kejagung.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terjadi pada tahun 2006 sampai dengan 2011.

Jaksa penyidik sebelumnya juga telah memanggil beberapa pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu, Dr. Yudhi Prayudha selaku Inspektur Jendral Kemenkes RI, Dr. Gemala Hatta, Dr. H. Abidinsyah Siregar, DH SM,M.Kes, Drs.Wayan Rai Suarthana, MM selaku Inspektur Investigasi pada Irjen Kemenkes RI dan Dr. Patti Selano Robert Johan, MARS mantan sekretaris KKI.

Penyidik menduga kuat telah terjadi manipulasi Surat Setor Bukan Pajak (SSBP), terjadi pada saat kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di KKI sebesar Rp 250.000 untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 hingga 2011, dimana tersangka dalam melakukan aksinya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariat KKI, memanipulasi SSBP yang berasal dari biaya tersebut.

Perbuatan tersangka, menjadikan selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan penyetoran sebesar Rp 5.810.906.113.

Tersangka TF bin RK ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013 tanggal 30 April 2013, namun hingga berita ini diturunkan, tersangka belum ditangkap.

Perlu diketahui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 19 Ayat (2), menyatakan bahwa terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan, kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah. Apakah penyidik akan melakukan penangkapan? Kita tunggu saja.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2