Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Kasus Innospec Bukti Keberhasilan Kerja Sama Lintas Yurisdiksi
Saturday 31 Oct 2015 09:47:21
 

Ilustrasi. Peringati Hari Sumpah Pemuda dengan menjadi insan muda yang bersih dari korupsi!.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan perkara tindak pidana korupsi suap proyek Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina Tahun 2004-2005 yang dikenal dengan kasus Innospec merupakan bukti keberhasilan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan otoritas penegak hukum lain dari yurisdiksi yang berbeda-beda.

Kasus ini merupakan hasil pertukaran informasi dan kerja sama penyidikan (joint investigation) antara KPK dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris. SFO melakukan penyidikan terhadap Innospec maupun individu-individu pada Innospec selaku pemberi suap terhadap pejabat publik negara lain, salah satunya Indonesia. KPK kemudian melakukan penyidikan terhadap pemberi suap yaitu pejabat agen Perusahaan Innospec di Indonesia dan pejabat publik Indonesia sebagai penerima suap. Kerja sama penyidikan tersebut turut melibatkan yurisdiksi lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat.

Dari hasil kerja sama penyidikan tersebut, sampai dengan tahun 2014 Pengadilan Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap sekurangnya 4 (empat) orang pejabat dan pegawai Innospec. Sementara, di Indonesia 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas 2 orang Direktur PT Soegih Interjaya, perusahaan agen Innospec di Indonesia yaitu Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir. Selain itu, seorang pejabat publik, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2004-2008 Suroso Atmomartoyo.

Pada 19 Oktober 2015 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bersalah dan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah kepada Suroso Atmomartoyo. Sebelumnya, pada 29 Juli 2015 terdakwa Willy Sebastian Lim sebagai pemberi suap telah divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah oleh pengadilan yang sama.

Dengan dijatuhkannya vonis bersalah terhadap Suroso Atmomartoyo sebagai penerima suap oleh pengadilan tindak pidana korupsi, menjadi bukti keberhasilan kegiatan penegakan hukum multiyurisdiksi yang lengkap. Pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dan berada pada yurisdiksi yang berbeda-beda seluruhnya telah divonis bersalah. Mulai dari pihak pemberi suap, baik itu terhadap perusahaan dan pejabat serta pegawainya di Inggris, Ameriksa Serikat dan Indonesia maupun dari pihak penerima suap yang merupakan penyelenggara negara di Indonesia.

Penanganan perkara Innospec merupakan pengalaman kedua KPK dalam melakukan kerja sama penyidikan korupsi lintas negara yang melibatkan institusi-institusi penegak hukum dari yurisdiksi yang berbeda-beda. Keberhasilan penanganan perkara ini sekaligus menjadi pesan untuk para koruptor bahwa otoritas penegak hukum dari yurisdiksi yang berbeda-beda dapat bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memberantas korupsi lintas negara. Tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi dengan alasan yurisdiksi yang berbeda.

KPK memberikan penghargaan yang tinggi kepada otoritas penegak hukum di Inggris, Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat atas komitmennya untuk bekerja sama menuntaskan perkara Innospec. KPK berharap kerja sama penegakan hukum multiyurisdiksi seperti ini dapat terus dilakukan demi terciptanya dunia baru yang bebas dari korupsi.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2