SAMARINDA, Berita HUKUM - Bergulinya kasus wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban membayar hutang oleh Awang Ferdian Hidayat yang dilaporkan oleh Pengacara Hermanto Barus, SH yang mewakili Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities dengan hutang Awang Ferdian senilai Rp 22 milyar. Karena beberapa kali mediasi yang dilakukan kedua belah pihak namun gagal, sehingga akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan Lanny V Taruli dan telah dilakukan penyitaan terhadap rumah kediaman Awang Ferdian Hidayat yang terletrak di Jalan Basuki Rahmat, No. 23, KelharuBugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur.
Kasus ini bermula saat dilaporklan secara perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa 22 Mai 2018 lalu yang terdaftar dengan perkara nomor: 62/Pdt.G/2028/PN.Smda, oleh Pengacara Hermanto Barus, SH yang mewakili Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities.
"Beberapa kali mediasi yang dilakukan kedua belah pihak untuk mencapai jalan damai namun gagal sehingga sidang dilanjutkan dan hampir mencapai tahap akhir dalam putusan, akhirnya majelis hakim PN Samarinda mengabulkan permohonannya dan telah dilakukan penyitaan terhadap rumah kediaman Awang Ferdian Hidayat yang terletrak di Jalan Basuki Rahmat, No. 23, KelharuBugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur," ujar Hermanto Barus, SH, Senin (29/10).
Dalam laporannya dikatakan, berdasarkan surat tagihan yang disampaikan kliennya pada tanggal 10 Juli 2007, karena selaku perantara pedagang efek telah melakukan atas saham - saham antara lain; saham ANTM sebanyak 150 lembar saham dari Rp 12.500 perlembar menjadi Rp 1.875.000.000.- saham PTRA sebanyak 2.500.000 lembar sajam dari 168 perlembar menjadi Rp 420.000.000,- serta saham TMPI sebanyak 2.200.000 lembar saham dari 3.413 perlembar menjadi 7.288.600.000,- dengan total sejumlah Rp 9.583.600.000,-.
Terhitung sejak permohonan pembelian saham -saham dari tanggal 6 Maret 2007 hingga 8 Maret 2018 terkait dengan perjanjian pembukaan efek dengan total yang belum dibayar Awang Ferdian yang sebelumnya sebagai calon wakil Gubernur Kalimantan Timur (Cawagub Kaltim) No Urut 2 Awang Ferdian Hidayat (AFH) adalah sebesar Rp 22.044.501.528.
Terkait sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita PN Samarinda pada tanggal 16 Oktober 2018 lalu atas perintah Majelis Hakim pada tanggal 10 September 2018, Humas Pengadilan Negeri Samarinda IR. Abdul Rahman Karim, SH membenarkan atas sita jaminan tersebut ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Senin (29/10).
Dikatakan Abdul Rahman Karim, Humas PN Samarinda bahwa, berdasarkan bermohonan Penggugat melalui Kuasa Hukum Hermanto Barus, SH maka pelaksanaan sita telah dilakukan pada hari Selasa 16 Oktober pukul 10.00 Wita berdasarkan penetapan majelis hakim No. 62/Pdt.G/2018/PN. Smr tanggal 10 Oktober 2018.
"Pelaksanaan sita yang telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 berdasarkan penetapan Majelis Hakim No. 62/Pdt.G/2018/PN.Smr, aset yang disita jaminan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Kelurahan Bugi, Kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda," ujar Rahman.
Kepada pewarta, Abdul Rahman Karim sebagai Humas PN Samarinda juga mengatakan bahwa, pada saat dilakukan sita jaminan tidak ada perlawanan dari pihak tergugat atau termohon sita. Tapi atas peryitaan tersebut Kuasa Hukum tergugat keberatan dengan alasan, tidak didampingi pejabat Desa/BPN setempat, sehingga alamat diragukan kebenarannya, tanah dan bangunan yang disita bukan milik tergugat karena sudah di jual pada bulan Januari 2018 untuk keperluan maju Pilgub Kaltim, terangnya.
"Saat dilakukan sita jaminan tidak ada perlawanan tapi ada keberatan dari kuasa hukum bahwa tidak didampingi pejabat Desa/BPN setempat, sehingga alamat diragukan, tanah dan bangunan bukan milik tergugat karena sudah dijual pada bulan Januari 2018 untuk Keperluan maju Pilgub Kaltim, sita jaminan telah dilakukan," pungkas Abdul Rahman.(bh/gaj) |