Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Wanprestasi
Kasus Ingkar Janji Awang Ferdian di PN Samarinda, Berujung Rumahnya Disita
2018-10-29 19:36:39
 

Tampak Rumah Awang Ferdian Hidayat yang terketak di Jl. Basuki Rahmat No, 23 Kelurahan Bugis Samarinda, yang disita Juru Sita PN Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bergulinya kasus wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban membayar hutang oleh Awang Ferdian Hidayat yang dilaporkan oleh Pengacara Hermanto Barus, SH yang mewakili Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities dengan hutang Awang Ferdian senilai Rp 22 milyar. Karena beberapa kali mediasi yang dilakukan kedua belah pihak namun gagal, sehingga akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan Lanny V Taruli dan telah dilakukan penyitaan terhadap rumah kediaman Awang Ferdian Hidayat yang terletrak di Jalan Basuki Rahmat, No. 23, KelharuBugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula saat dilaporklan secara perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa 22 Mai 2018 lalu yang terdaftar dengan perkara nomor: 62/Pdt.G/2028/PN.Smda, oleh Pengacara Hermanto Barus, SH yang mewakili Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities.

"Beberapa kali mediasi yang dilakukan kedua belah pihak untuk mencapai jalan damai namun gagal sehingga sidang dilanjutkan dan hampir mencapai tahap akhir dalam putusan, akhirnya majelis hakim PN Samarinda mengabulkan permohonannya dan telah dilakukan penyitaan terhadap rumah kediaman Awang Ferdian Hidayat yang terletrak di Jalan Basuki Rahmat, No. 23, KelharuBugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur," ujar Hermanto Barus, SH, Senin (29/10).

Dalam laporannya dikatakan, berdasarkan surat tagihan yang disampaikan kliennya pada tanggal 10 Juli 2007, karena selaku perantara pedagang efek telah melakukan atas saham - saham antara lain; saham ANTM sebanyak 150 lembar saham dari Rp 12.500 perlembar menjadi Rp 1.875.000.000.- saham PTRA sebanyak 2.500.000 lembar sajam dari 168 perlembar menjadi Rp 420.000.000,- serta saham TMPI sebanyak 2.200.000 lembar saham dari 3.413 perlembar menjadi 7.288.600.000,- dengan total sejumlah Rp 9.583.600.000,-.

Terhitung sejak permohonan pembelian saham -saham dari tanggal 6 Maret 2007 hingga 8 Maret 2018 terkait dengan perjanjian pembukaan efek dengan total yang belum dibayar Awang Ferdian yang sebelumnya sebagai calon wakil Gubernur Kalimantan Timur (Cawagub Kaltim) No Urut 2 Awang Ferdian Hidayat (AFH) adalah sebesar Rp 22.044.501.528.

Terkait sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita PN Samarinda pada tanggal 16 Oktober 2018 lalu atas perintah Majelis Hakim pada tanggal 10 September 2018, Humas Pengadilan Negeri Samarinda IR. Abdul Rahman Karim, SH membenarkan atas sita jaminan tersebut ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Senin (29/10).

Dikatakan Abdul Rahman Karim, Humas PN Samarinda bahwa, berdasarkan bermohonan Penggugat melalui Kuasa Hukum Hermanto Barus, SH maka pelaksanaan sita telah dilakukan pada hari Selasa 16 Oktober pukul 10.00 Wita berdasarkan penetapan majelis hakim No. 62/Pdt.G/2018/PN. Smr tanggal 10 Oktober 2018.

"Pelaksanaan sita yang telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 berdasarkan penetapan Majelis Hakim No. 62/Pdt.G/2018/PN.Smr, aset yang disita jaminan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Kelurahan Bugi, Kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda," ujar Rahman.

Kepada pewarta, Abdul Rahman Karim sebagai Humas PN Samarinda juga mengatakan bahwa, pada saat dilakukan sita jaminan tidak ada perlawanan dari pihak tergugat atau termohon sita. Tapi atas peryitaan tersebut Kuasa Hukum tergugat keberatan dengan alasan, tidak didampingi pejabat Desa/BPN setempat, sehingga alamat diragukan kebenarannya, tanah dan bangunan yang disita bukan milik tergugat karena sudah di jual pada bulan Januari 2018 untuk keperluan maju Pilgub Kaltim, terangnya.

"Saat dilakukan sita jaminan tidak ada perlawanan tapi ada keberatan dari kuasa hukum bahwa tidak didampingi pejabat Desa/BPN setempat, sehingga alamat diragukan, tanah dan bangunan bukan milik tergugat karena sudah dijual pada bulan Januari 2018 untuk Keperluan maju Pilgub Kaltim, sita jaminan telah dilakukan," pungkas Abdul Rahman.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Wanprestasi
 
  Gugatan Wanprestasi, Hakim Vonis Awang Ferdian Hidayat Bayar Utang Rp 22 Milyar
  Kasus Ingkar Janji Awang Ferdian di PN Samarinda, Berujung Rumahnya Disita
  4 Kali Mediasi Gagal, Sidang Kasus Wanprestasi Awang Ferdian Dilanjutkan
  Dugaan Penipuan, Cawagub Kaltim Awang Ferdian Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri
  Dugaan Kasus Wanprestasi Cawagub Awang Ferdian akan Mengurangi Kepercayaan Masyarakat Pemilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2