JAKARTA, Berita HUKUM - Tim jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertanyakan kepada pihak yang mengomentari jalannya persidangan dua kasus korupsi korporasi. Yakni kasus PT Indosat Mega Media (IM2) yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun dan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia ( PT CPI) merugikan negara senilai Rp 210,25 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto, telah berulang kali mengatakan kepada para Wartawan bahwa kedua korporasi tersebut, tetap menjadi fokus didalam penyelesaian kasus-kasus besar yang tengah diproses Kejagung. "Lihat saja nanti prosesnya," kata Andhi di Jakarta belum lama ini.
Kedua korporasi tersebut dikenai pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kasus Indosat, tersangka sementara ada 2 orang yaitu mantan Direktur Utama PT Indosat, Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama PT Indosat IM2.
Ditambahkan Jampidsus Andhi Nirwanto bahwa para tersangka atau korporasi mau surat-suratan kemana saja biarkan saja, tidak akan berpengaruh pada proses hukum atau penyidikan.
"Nggak ngaruh itu, nggak ada pengaruhnya, pokoknya kita jalan terus dan dilihat ajalah di persidanga. Kan yang penting ada alat buktinya akan kita lanjutkan," kata Jampidsus Andhi semalam, Senin (6/5).
Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Adi Toegarisman menilai bahwa penanganan kasus korupsi kedua korporasi tersebut sudah sesuai dengan putusan yang berlaku. Masalah ada beda pendapat atau tidak, hal itu tak menjadi persoalan.
“Saya pikir biarlah mereka berupaya sedemikian rupa. Tapi tolong dicatat, bahwa yang kami lakukan adalah menegakkan hukum, memberantas korupsi,” ucap Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/5).
Adi menilai komentar berbagai kalangan atas proses pengadilan PT Indosat IM2, PT Indosat dan PT CPI sedang berjalan, menunjukkan tingkat kesadaran hukum para komentator tersebut dalam pemberantasan korupsi perlu dipertanyakan.
“Jadi kita pertanyakan, tingkat kesadaran hukum mereka sampai di mana. Hargai dong, kami sedang menegakkan hukum. Dan kita bukan cari-cari alasan kok. Ingat yang akan kami kerjakan adalah untuk menyelamatkan uang negara,” tegas Adi.
Seperti diketahui dalam kasus PT CPI yang diduga merugikan negara senilai Rp 210,25 miliar, Kejagung telah menyeret lima tersangka ke pengadilan Tipikor.(bhc/mdb) |