Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kasus Indosat IM2, Hinca Panjaitan: Jaksa Agung Keliru Serta Melampaui Kewenangannya
Monday 14 Jan 2013 12:44:32
 

Terdakwa Korupsi Indosat, Indar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat persidangan, terdakwa mantan Dir Utama Indosat Indar dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.

Salah satu Dir Indosat, Fajri Santosa memberi dukungan penuh terhadap terdakwa korupsi Indar. Fajri mengatakan bahwa, "terima kasih atas dukungannya serikat pekerja terhadap Indar, kita berjuang terus dan perjuangan masih panjang," ungkap Fajri.

Sementara salah satu tim pengacara terdakwa Indar, Hinca Panjaitan mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "hari ini kami baru mendengar dan menerima dakwan jaksa secara keseluruhan, dan menurut saya jaksa disini sudah keliru dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, ini kan kerjasama antara lembaga Kementerian Informasi, dimana ini tugas Kemeninfo 5 tugas mereka yaitu regulasi, pengawasan, kepatuhan, pengaturan, dan pembinaan. Serta bila ada kesalahan, itu kewenangan Kementerian Informasi," ujar Hinca.

"Kenapa mereka (Jaksa) seolah-olah mengambil kasus ini, Jaksa sudah melampaui kewenangannya dan jaksa telah keliru total," pungkas Hinca Penjaitan.

Sementara Yon Hardi mengatakan, akan mendukung mantan pimpinan kami, bahwa jaksa telah keliru, dan kami akan berjuang terus meminta dibebaskan dari segala tuduhan.

Kami akan terus berjuang mencari keadilan, dan akan ke gedung bundar, ke Mahkamah Konstitusi. Serta kami juga akan melapor ke Ombudsman dan bila perlu kami akan melaporkan kasus ini ke Presiden SBY," ujarnya.

Sementara desakan juga datang dari pendemo yang mendesak Kejagung agar segera menahan tersangka Indar Atmanto dan mantan Dir Utama Indosat Johnny Swandi yang saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota. Pendemo mengatakan, "Kejagung jangan pandang bulu dalam proses penegakkan Hukum," ujar mahasiswa Jakarta di depan gedung Indosat Jumat (11/1).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2