Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
Tuesday 08 Oct 2013 15:05:16
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait dalam kasus PT Indosat dan Indosat IM2, dimana telah umum diketahui bahwa kasus menyangkut frekuensi ini telah merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun.

"Dugaan tindak pidana korupsi IM2, dari pukul 10:00 WIB diperiksa, Azlan, Sekretaris Korporat, untuk didengar keterangannya mewakili korporasi PT. IM2 sebagai Tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (7/10) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Selain didengar keterangannya, pemeriksaan Azlan, terkait penyidikan penggunaan jaringan frekuensi. "Pada pokoknya seputar masalah kerjasama PT.IM2 dengan PT.Indosat,Tbk, terkait penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G generasi ketiga milik PT.Indosat, Tbk," terang Untung.

Sejauh ini, kasus korporasi dengan nilai yang tidak sedikit ini sudah mencomot 5 tersangka. Mereka yaitu Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012, Indar Atmanto. Sedangka 2 tersangka lainnya adalah korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2.

Bermulanya kasus ini sejak tahun 2007, ketika Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Kemudian Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2.

IM2 yang tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi inilah yang menjadi kasus. Kejagung telah menemukan bukti kuat, dimana IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

Telah dijelaskan Untung berulang kali, bahwa IM2 tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Dengan demikian IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.

Namun penyidik Kejagung yang diketuai Fadil Zumhana masih belum bisa menghadirkan Menkominfo Tifatul Sembiring, yang sudah diinformasikan jauh hari sebelumnya akan dipanggil terkait kasus yang merugikan negara lebih dari 1 triliun rupiah ini.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2