JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terkesan ragu-ragu melakukan penyitaan aset PT Indosat Tbk, dan PT Indosat Mega Media (IM2) kendati keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT IM2.
Padahal, keduanya dijerat sebagai tersangka dengan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menurut pengamat hukum Harry Hoepoedio, ada langkah mempersulit kejaksaan.
"Logis, karena siapapun walaupun pencuri, tidak mau kalau assetnya disita. Tentu saja mereka mempersulitnya. Kejaksaan bukan ragu-ragu tetapi sedang mempertimbangkan dan mencari jalan yang paling efisien," kata Harry kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (11/5).
Dijelaskan Harry bahwa para aparat penegak hukum, tentu membutuhkan dukungan rakyat dalam berbagai upaya hukum, sehingga para koruptor bisa diadili dan kerugian negara setidaknya dapat dikurangi.
"Masyarakat jangan selalu berfikir negatif tentang tindakan aparat hukum negara sendiri tapi percayalah, karena aparat membutuhkan bantuan moril dari masyarakat," ujar Harry.
Dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan melakukan penyitaan barang bukti. "Ini kasuistis terkait barang bukti pasti akan dilakukan penyitaan," kata Andhi.
Dipaparkan Andhi bahwa penanganan perkara Indosat oleh pihaknya masih terus berjalan. Namun, sekarang ini pihaknya fokus pada proses persidangan terdakwa mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Sekarang yang di persidangan dulu kita monitor terus. Untuk korporasi sekarang masih dalam penyidikan," jelasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyebut laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan Indosat merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun cacat hukum, tidak mempengaruhi proses penuntutan dan penyidikan.
Dalam penanganan kasus tersebut Kejagung menjerat Indar Atmanto, mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandi Sjam, PT Indosat, dan PT IM2 sebagai tersangka. Perkara Indar Atmanto sudah berproses di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sementara untuk berkas perkara tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan. Dan ketegasan akan dilakukannya penyitaan telah disampaikan Jaksa Agung, Basrief Arief, walau belum memperjelas kapan tindakan tersebut dilakukan.
"Segala barang bukti pasti dilakukan penyitaan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (10/5).
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum menerapkan UU TPPU untuk menjerat Indosat secara korporat, Kejagung pernah menerapkan UU TPPU dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pegawai pajak Dhana Widyatmika yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam penanganan perkara tersebut Kejagung aktif melakukan penyitaan aset, dan pemblokiran rekening milik terpidana. Reaksi penyidikan dengan UU TPPU Kejagung dalam penanganan perkara Dhana Widyatmika tidak tercermin dalam penanganan perkara Indosat.
Menurut Basrief, perbedaan tersebut wajar dalam penanganan kasus korupsi sebab, tiap kasus yang ditangani memiliki karakteristik yang berbeda.(bhc/mdb) |