JAKARTA, Berita HUKUM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran guna penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga oleh tersangka Johny Swandy Sjam, PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
“Hari ini dipanggil 2 orang saksi, dimana pada pukul 07.30 WIB saksi DR Ir Titon Dutono M.Eng selaku Direktur Penataan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, hadir memenuhi tim penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada para Wartawan, Selasa (19/3).
Dijelaskan Untung bahwa pemeriksaan terhadap Titon Dutono pada pokoknya menyangkut tugas dan kewenangan saksi mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut pengelolaan jaringan dan perangkat yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun saksi kedua, yaitu Ir Bonie Muhammad Thamrin Walud tidak dapat hadir dan memberikan keterangan selaku saksi, karena sedang melaksanakan ibadah umroh.(bhc/mdb)
|