JAKARTA, Berita HUKUM - Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2 dan Endah Fitriani, mantan Manager Akuntansi Umum PT IM2 hari ini dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya, keduanya sudah diagendakan dipanggil hari ini," kata Untung kepada Wartawan, di ruangannya, Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Seperti diketahui bahwa hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, namun hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan rincian mengenai pembayaran denda korporasi dari 2 perusahaan dimana SingTel dan Temasek memiliki saham yang cukup besar.
Selain itu, penyidik kemarin juga telah melakukan pemanggilan terhadap PT Indosat Mega Media dan PT Indosat Tbk, dimana pemeriksaannya diwakili oleh penanggungjawab dari korporasi tersebut, yaitu Direktur Utama PT Indosat Mega Media dan Direktur Utama PT Indosat Tbk, namun keduanya belum sempat hadir.(bhc/mdb) |