Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kasus Indosat, 2 Saksi Kemenkominfo Dipanggil Penyidik
Tuesday 19 Mar 2013 00:33:27
 

Gedung Indosat.((Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media IM2 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.358.343.346.674,00 ( Rp 1,3 Triliun).

2 orang saksi tersebut yaitu,1. Ir Lolly Amalia Abdullah MSc, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik dibawah Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. Bertiana Sari, Kepala Bagian Hukum pada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pada pukul 10.00, saksi Bertiana Sari hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi mengenai aturan-aturan tentang telekomunikasi, termasuk prosedur-prosedur penyelenggaraan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Ruang Pers Room Kejagung, Senin (18/3).

Ditambahkan Untung, mengenai saksi Ir Lolly Amalia Abdullah MSc melalui suratnya tertanggal 15 Maret 2013, menolak untuk hadir dan memberikan keterangan selaku saksi, dengan alasan bahwa saksi menganggap dirinya tidak relevan dan tidak kompeten dengan penyidikan kasus tersebut melalui beberapa alasan yang dimuat oleh saksi dalam suratnya tersebut sebagai bahan pertimbangan.

Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, mengungkapkan bahwa Ir Lolly Amalia Abdullah MSc tetap akan dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Agung. "Tetap akan dipanggil," terang Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2