Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kasus Indosat, 2 Saksi Kemenkominfo Dipanggil Penyidik
Tuesday 19 Mar 2013 00:33:27
 

Gedung Indosat.((Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media IM2 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.358.343.346.674,00 ( Rp 1,3 Triliun).

2 orang saksi tersebut yaitu,1. Ir Lolly Amalia Abdullah MSc, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik dibawah Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. Bertiana Sari, Kepala Bagian Hukum pada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pada pukul 10.00, saksi Bertiana Sari hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi mengenai aturan-aturan tentang telekomunikasi, termasuk prosedur-prosedur penyelenggaraan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Ruang Pers Room Kejagung, Senin (18/3).

Ditambahkan Untung, mengenai saksi Ir Lolly Amalia Abdullah MSc melalui suratnya tertanggal 15 Maret 2013, menolak untuk hadir dan memberikan keterangan selaku saksi, dengan alasan bahwa saksi menganggap dirinya tidak relevan dan tidak kompeten dengan penyidikan kasus tersebut melalui beberapa alasan yang dimuat oleh saksi dalam suratnya tersebut sebagai bahan pertimbangan.

Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, mengungkapkan bahwa Ir Lolly Amalia Abdullah MSc tetap akan dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Agung. "Tetap akan dipanggil," terang Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2