JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media IM2 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.358.343.346.674,00 ( Rp 1,3 Triliun).
2 orang saksi tersebut yaitu,1. Ir Lolly Amalia Abdullah MSc, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik dibawah Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Bertiana Sari, Kepala Bagian Hukum pada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pada pukul 10.00, saksi Bertiana Sari hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi mengenai aturan-aturan tentang telekomunikasi, termasuk prosedur-prosedur penyelenggaraan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Ruang Pers Room Kejagung, Senin (18/3).
Ditambahkan Untung, mengenai saksi Ir Lolly Amalia Abdullah MSc melalui suratnya tertanggal 15 Maret 2013, menolak untuk hadir dan memberikan keterangan selaku saksi, dengan alasan bahwa saksi menganggap dirinya tidak relevan dan tidak kompeten dengan penyidikan kasus tersebut melalui beberapa alasan yang dimuat oleh saksi dalam suratnya tersebut sebagai bahan pertimbangan.
Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, mengungkapkan bahwa Ir Lolly Amalia Abdullah MSc tetap akan dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Agung. "Tetap akan dipanggil," terang Untung.(bhc/mdb) |