JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapakan saudara (AU) sebagai Tersangka dalam kasus aliran dana perencanaan mega projek Hambalang.
"Menetapakan bukan karena himbauan dan bisikan atau karena pesanan, namun karena menemukan 2 alat bukti yang cukup",ujar Johan Budi.
Di tambahakanya, sampai hari ini kita sudah menemukan data dan tersangka (AU) dalam penerimaan aliran dana projek kasus Hambalang dan terusa kita akan kembangkan kasus Hambalang ini.
"KPK masih terus Kembangkan penyidikan, kasus Hambalang baik sport center maupun dalam kasus-kasu lainya".
Anas Urbaningrum, sendiri setelah di tetapkan sebagai tersangka, tidak di ketahui keberadaanya, di rumah Anas Duren Sawit Jakarta Timur. Anas sendiri belum bersedia memeberikan tanggapan atas satatus barunya.(bhc/put) |