Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Kasus Hambalang Akan Ditingkatkan Ke Penyidikan
Thursday 21 Jun 2012 02:10:14
 

Abraham Samad saat RDP dengan Komisi III DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan, pihaknya akan segera meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek Sekolah Olahraga Nasional (SON) Bukit Hambalang ke Penyidikan.

Tetapi, saat ditanya lebih lanjut mengenai waktu yang pasti penyidikan itu dilakukan, Abraham enggan menjelaskan. Dirinya hanya menjawab telah mengantongi bukti pidana. “Kita tidak boleh terlalu menegaskan, karena hanya Allah SWT yang bisa memastikan itu, namun demikian bisa saya pastikan, Insya Allah sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada, kasus ini kami usahakan akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujar Abraham, disela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/6).

Abraham menjanjikan akan mengumumkan peningkatan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dalam waktu yang tidak lama lagi. Sedangkan kasus yang akan ditingkatkan ke penyidikan, Abraham mengungkapkan, dia tidak menutup kemungkinan soal pengadaan tanah dan pengerjaan proyek sarana olah raga di atas tanah tersebut.

Sebelumnya, awak media menanyakan, dari mana KPK masuk dalam peningkatan status kasus Hambalang, Abraham mengatakan semua bisa dijadikan pintu masuk. "Semua bisa masuk, bisa saja dari pemerintah, dan politisi,” katanya.

Selain itu, Abraham menegaskan KPK bekerja secara profesional. Dan tidak bekerja untuk menarget seseorang. “Karena KPK bekerja tidak dalam pusaran politik. Kami orang independen," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dirinya menyatakan, dalam proses penyelidikan kasus Hambalang, KPK tidak ingin ditekan oleh siapapun. "KPK tidak ingin ditekan oleh siapapun dalam menentukan tersangka seseorang," ujarnya.

Mengenai pemanggilan sejumlah mantan pengurus Partai Demokrat, terkait Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010, Bambang menegaskan pihaknya tidak mengenal kubu-kubuan politik di internal Partai Demokrat. "Masak tersangka dari kubu A," kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR I Gede Pasek Suardika mengingatkan, agar KPK menggarap kasus yang bernilai besar. Dia menyebutkan KPK akan hebat bila membongkar kasus pajak, tambang, dan BBM. "Kalau hanya puluhan juta, Polsek saja dikasih alat rekam, bisa itu," kata Pasek.

Dia menilai sampai saat ini KPK masih menerapkan infotainment dalam penegakan hukum yang mengedepankan ingar-bingar ketimbang substansi. "Saat ini melakukan infotainment hukum, ingar-bingar tapi tidak besar, tak substansial," ungkap Pasek.(inc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2