Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Kasus Hambalang, KPK Mengulur Waktu
Saturday 28 Sep 2013 01:24:42
 

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat di wawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seperti yang telah santer beredar tentang adanya temuan dan bukti-bukti baru, terkait tersangka kasus Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang dengan Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum partai Demokrat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sejak awal diduga, dan beredar kabar tidak memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Anas dengan kepemilikan mobil Toyota Harrier tipe 2.4 senilai Rp 670 Juta. Bahkan hingga sejauh ini banyak pihak menuding masih sebatas wacana pimpinan KPK, untuk sanggup memeriksa dan menjebloskan Anas Urbaningrum ke penjara terkait Gratifikasi Harrier.

Meski sebelumnya hasil audit BPK jilid 2 sudah diserahkan ke KPK, namun tetap saja, seolah-olah publik di buat lupa dengan umbaran janji-janji manis KPK. Dimana sebenarnya KPK mengulur-ngulur waktu pemeriksaan Anas, guna mencari data-data dan bukti kuat lainya untuk dapat menjerat dan menyeret Anas ke Pengadilan. Sehingga dapat mematahkan asumsi yang berkembang, bahwa penetapan status Anas Urbaningrum dituding merupakan pesanan Istana.

Namun, jika apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto, tentang adanya temuan -temuan baru terkait status Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang, semakin menguatkan dan membuat terang benderang mata publik untuk siapa KPK sebenarnya bekerja.

Menurut Bambang, penguluran waktu pemeriksaan Anas, dikarenakan KPK masih mendalami informasi yang masih terus digali, dari keterangan saksi-saksi, sehingga, Anas pun sampai saat ini belum bisa dipangil.

Bambang hari ini, Jum'at (27/9) memberikan pernyataan sekaligus menguatkan pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (18/9) tentang adanya temuan bukti-bukti baru penyidik KPK terkait kasus Hambalang.

"Ada yang menarik dari proses Hambalang, yang sebelumnya belum diberitakan, karena ada beberapa info yang pendalamannya harus didalami lebih intens, karena ada keterangan dari beberapa saksi yang mempengaruhi proses penyidikan," ujar Bambang di Gedung KPK.

Dijelaskan Bambang, "prosesnya mengalami perpanjangan. Jadi ada info menarik yang bisa ditingkatkan kualitas penyidikanya," tegas Bambang.

Namun seperti biasa, Bambang masih enggan menjelaskan lebih jauh, temuan baru dan bukti-bukti apa yang akhirnya dapat menyeret Anas Urbaningrum ke meja hijau.

Hal ini tentunya tidak mengejutkan lagi, namun semakin memperjelas keraguan publik, bahwa posisi KPK dibawah kendali kekuasaan, dimana diketahui awalnya, Anas Urbaningrum hanya di jadikan tersangkan terkait grtifikasi mobil Toyota Harrier dan sejurus kemudian Anas pun diminta mundur dari jabatan sebagai Ketua umum partai berlambang bintang mercy itu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2