JAKARTA, Berita HUKUM - KPK terus menggarap penyelesaian kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
"Siapapun dia orangnya, akan kita dalami karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum," ujarnya, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (13/7).
Menurut Abraham jika seseorang terbukti terlibat, maka KPK tak segan-segan untuk memprosesnya secara hukum. "Kalau ada keterlibatan dan memenuhi dua alat bukti, pastilah akan ditetapkan (sebagai tersangka) seperti yang lain-lainnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.
Seperti diketahui, pada 22 Februari 2013 lalu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Pada kasus ini KPK sudah menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.(bhc/opn) |