JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, karena terjerat kasus divestasi, hingga kini belum jelas, alias masih menggantung di awang-awang.
Persoalan ini bermula dari penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy, berdasarkan surat perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara nomor J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara PT KPC dengan pemerintah.
Dalam hal ini KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Kasus ini terjadi pada periode 2002 hingga 2008 semasa Awang Faroek menjabat Bupati Kutai Timur. Ia dijerat dengan dengan pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 576 Miliar.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung telah menyurati Kajati Kaltim, namun tindak lanjut dari surat tersebut hingga kini juga tak jelas.
“Belum, belum ada,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto kepada Wartawan, Rabu (23/1).
“Itu putusan lengkapnya belum ada itu, baru dapat petikan doang,” imbuh Andhi.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung bulan kemarin telah menurunkan 3 Jaksa untuk turun langsung ke Kaltim guna memeriksa tersangka. Tiga orang Jaksa tersebut yakni, Jaksa Arief Budiman, Jaksa Harry Setiono, dan Jaksa Syarif Mahdi.(bhc/mdb) |