JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil saksi Drs. Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan genset dan jaringan di kabupaten Raja Ampat, provinsi Papua Barat.
"Ya, sudah diagendakan bahwa Bupati Raja Ampat Drs. Marcus Wanma, dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena adanya kegiatan pemerintahan yang tidak dapat tinggalkan, serta memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Senin (10/6).
Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan genset dan jaringannya ini bernilai Rp 20,20 miliar pada APBD 2004, dan Kejagung telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi genset ini masing-masing di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya menetapkan Abbas Baradja, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviani Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditahan di Jakarta pada akhir Maret.(bhc/mdb) |